ARUSBAWAH.CO - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) divonis penjara 6 tahun.
Vonis 6 tahun penjara itu diberikan kepada AGM dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kasusnya, ia divonis bersalah dalam korupsi penyertaan modal di dua badan usaha Pemkab PPU.
Vonis 6 tahun itu tetap diberikan pengadilan, meskipun sebelumnya pihak AGM telah mengembalikan uang senilai Rp 3 Miliar kepada negara.
“Menjatuhkan pidana ke terdakwa AGM selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider pidana 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ary, membacakan amar putusan.
Kasus korupsi pada dua badan usaha adi PPU ini dimulai pada akhir 2020 lalu.
Saat itu, Pemkab PPU terbitkan dua Perda untuk penyertaan modal ke dua badan usaha.
Yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2020 dikucurkan modal ke PBTE (Penajam Benuo Taka Energy) dengan jumlah anggaran Rp 10 Miliar.
Dana itu tak dikucurkan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap, yakni Rp 3,6 Miliar pada 2021, lalu Rp 2,4 Miliar pada 2022 dan Rp 2 Miliar pada 2023 dan 2024.
Seyogyanya, dana itu akan digunakan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha pada sektor migas.
Kemudian, selain Perda 6/2020 itu, ada pula Perda 7/2020 untuk penyaluran modal ke Perusda Penajam Benuo Taka (PBT) untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU).
Dari Perda itu, dikucurkan nilai sekitar Rp 12,5 Miliar.
Persoalannya, dana untuk perusda itu, justru tak digunakan untuk hal seharusnya, melainkan turut pula digunakan untuk beberapa hal di luar tujuan.
Seperti misalnya, penyewaan heli, pembelian baliho untuk kegiatan partai, hingga untuk kurban.
Atas dasar itulah, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun untuk AGM.
Sebelumnya, uang senilai Rp 3 Miliar dibawa pihak eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud ke ruang sidang.
Itu terjadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/7/2024) lalu.
Disebut oleh Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh AGM itu adalah bagian dari pengembalian uang hasil korupsi.
“Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan,” kata Gina dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Peristiwa pengembalian uang itu terjadi ketika pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.
Disampaikan Gina, uang Rp 3 miliar itu dibawa pihak AGM dalam plastik hitam berukuran besar.
Setelah sidang ditutup, jaksa KPK mengonfirmasi kepada kuasa hukum Abdul Gafur soal jumlah uang yang hendak dikembalikan itu.
“Bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut penasehat hukum terdakwa berjumlah Rp 3 miliar,” ujar Gina.
Lalu, jaksa KPK menyarankan Abdul Gafur dan kuasa hukumnya mengirimkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK. Jaksa KPK lalu meminta konfirmasi kepada petugas di bagian rekening penampungan KPK.
“(Benar) uang yang masuk Rp 3 miliar,” kata Gina. Gina menyatakan, KPK akan mempertimbangkan tindakan AGM yang bersedia menyerahkan uang hasil korupsi ke lembaga antirasuah dalam pertimbangan surat tuntutan.
Sebagai informasi, AGM sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten PPU. (pra)