Arus Terkini

Sudah Kembalikan Uang Rp 3 Miliar, AGM Kena Vonis Penjara 6 Tahun

Rabu, 4 September 2024 10:1

Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud/ Foto: iNews

ARUSBAWAH.CO - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) divonis penjara 6 tahun.

Vonis 6 tahun penjara itu diberikan kepada AGM dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kasusnya, ia divonis bersalah dalam korupsi penyertaan modal di dua badan usaha Pemkab PPU.

Vonis 6 tahun itu tetap diberikan pengadilan, meskipun sebelumnya pihak AGM telah mengembalikan uang senilai Rp 3 Miliar kepada negara.

“Menjatuhkan pidana ke terdakwa AGM selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider pidana 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ary, membacakan amar putusan.

Kasus korupsi pada dua badan usaha adi PPU ini dimulai pada akhir 2020 lalu.

Saat itu, Pemkab PPU terbitkan dua Perda untuk penyertaan modal ke dua badan usaha.

Yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2020 dikucurkan modal ke PBTE (Penajam Benuo Taka Energy) dengan jumlah anggaran Rp 10 Miliar.

Dana itu tak dikucurkan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap, yakni Rp 3,6 Miliar pada 2021, lalu Rp 2,4 Miliar pada 2022 dan Rp 2 Miliar pada 2023 dan 2024.

Tag

MORE