Arus Publik

Samarinda Terkini

Sudah Hampir Dua Minggu, Pemkot Samarinda Belum Terima Jawaban Pemprov soal Redistribusi BPJS

Rabu, 22 April 2026 19:57

WAWANCARA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Hampir dua pekan sejak surat resmi dilayangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hingga kini belum menerima jawaban dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait rencana redistribusi pembiayaan BPJS Kesehatan 49.742 jiwa warga Kota Samarinda.

Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung APBD provinsi diminta dialihkan ke APBD kota.

Penolakan tersebut berawal dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diterima Pemerintah Kota Samarinda tertanggal 5 April 2026 dengan nomor surat 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, itu memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dalam dokumen tersebut disebutkan empat daerah dengan jumlah peserta yang dikembalikan. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 49.742 jiwa.

Selain itu, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau sebanyak 4.194 jiwa.

Berdasarkan itu, Pemkot Samarinda menyatakan keberatan yang dituangkan dalam surat Wali Kota Andi Harun tertanggal 9 April 2026 Nomor 600.1/0970/011.02, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur. 

Dalam surat itu, Pemkot Samarinda menyampaikan penolakan atas kebijakan yang dinilai ditetapkan secara sepihak.

Selain itu, Pemkot juga menilai kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal ke daerah kabupaten/kota.

Kondisi ini dinilai tidak disertai dasar kebijakan yang transparan dan akuntabel.

Sehubungan dengan itu, Pemkot Samarinda menyatakan beberapa sikap tegas.

Pertama, menolak melaksanakan kebijakan redistribusi dalam bentuk dan mekanisme saat ini.

Kedua, meminta penundaan pemberlakuan kebijakan hingga terpenuhinya aspek legalitas, keadilan, proporsionalitas, dan kesiapan fiskal daerah.

Ketiga, meminta penyampaian dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi tahun 2027.

Keempat, mengusulkan pembahasan bersama secara resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, hingga pimpinan DPRD provinsi dan kota.

Terhitung sejak 9 April 2026, hingga 22 April 2026, surat tersebut berarti telah berjalan hampir dua pekan sejak dikirim.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu respons resmi dari provinsi, meskipun secara administratif terdapat batas waktu normatif selama 14 hari untuk menjawab korespondensi antar instansi pemerintah.

“Sampai saat ini belum ada jawaban. Kami juga belum menerima pemberitahuan dari staf terkait tindak lanjut surat yang sudah kami sampaikan,” ujar Andi Harun saat ditemui awak media, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda masih memiliki tenggat waktu sekitar dua pekan untuk melakukan konfirmasi ulang kepada pihak provinsi.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah jawaban sedang disiapkan atau masih dalam proses pembahasan internal.

“Apakah saat ini sedang disiapkan jawabannya atau bagaimana, nanti akan kami update kepada teman-teman," jawabnya.

Menurutnya, informasi terakhir yang diterima menyebutkan bahwa Gubernur Kaltim telah mendisposisi surat tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Meski demikian, belum ada kepastian terkait hasil disposisi tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan, Pak Gubernur sudah mendisposisikan ke Kadis Kesehatan Provinsi,” katanya.

Belum Ada Pertemuan Formal

Andi Harun juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan formal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk membahas persoalan tersebut secara khusus.

Adapun pemkot sebelumnya sempat bertemu dalam dialog publik bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam di Cafe Bagios.

Saat itu, Pemkot diwakili Andi Harun selaku Wali Kota, sementara Pemprov diwakili Jaya Mualimin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaltim.

“Pertemuan formal antara Pemprov dan kabupaten/kota mengenai ini belum ada sampai hari ini. Yang kemarin itu hanya dialog,” jelasnya.

Ia menduga belum adanya pembahasan lebih lanjut dipengaruhi situasi daerah yang sebelumnya diwarnai aksi unjuk rasa, sehingga pemerintah provinsi masih fokus pada penanganan kondisi tersebut.

“Kalau sampai hari ini mungkin karena situasi kemarin menjelang aksi sehingga pemerintah provinsi masih konsentrasi di situ," ujarnya.

Usulan Penundaan hingga 2027

Dalam surat yang telah dikirimkan, Pemkot Samarinda bersama sejumlah daerah terdampak lainnya mengusulkan agar kebijakan terkait BPJS tersebut ditunda hingga tahun 2027.

Selain itu, mereka juga meminta adanya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota agar keputusan yang diambil bersifat komprehensif.

Andi Harun meminta agar dilakukan pembahasan lintas wilayah, mengingat isu ini berkaitan langsung dengan sektor pelayanan publik.

“Kami meminta agar dilakukan pembahasan bersama, duduk baik-baik, dan mempertimbangkan penundaan sampai 2027,” ujarnya.

Ia juga berharap pertemuan nantinya tidak hanya melibatkan beberapa daerah saja, melainkan seluruh 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, agar solusi yang dihasilkan lebih menyeluruh.

“Kalau bisa melibatkan semua kabupaten/kota supaya pembahasannya komprehensif, karena ini sektor lintas wilayah,” tambahnya.

Tunggu Konsolidasi Pemprov

Meski belum ada respons, Andi Harun mengaku tetap berprasangka baik terhadap pemerintah provinsi.

Ia meyakini bahwa Pemprov Kaltim tengah melakukan konsolidasi internal sebelum memberikan jawaban resmi.

“Kita sangka baik saja, mungkin pemerintah provinsi sedang konsolidasi internal. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada jawaban atau pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda akan terus menunggu dan berharap surat yang telah dilayangkan segera mendapatkan tanggapan, mengingat batas waktu normatif 14 hari hampir terlewati.

“Secara aturan administratif, seharusnya dijawab dalam waktu 14 hari. Kita tunggu saja hasilnya,” tutupnya. (raf)

 

Tag

MORE