"Untuk itu, aturan ini haruslah dipenuhi. Jadi untuk dalam kota, angkutan kendaraan alat berat dilarang melintas di jam-jam tersebut," katanya.
Dalam proses penertiban pelaksanaan Perbup ini, Joko sampaikan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah.
Di antaranya dengan pos penjagaan di beberapa titik-titik dimana aduan masyarakay sering muncul untuk kendaraan alat berat yang melintas tidak sesuai jamnya.
"Selama ini, kami pantau melalui pos penjagaan," kata Joko lagi.
Terakhir, Joko sampaikan, Perbup ini hanya diberlakukan untuk kendaraan alat berat yang melintas dalam kota.
Sementara untuk kendaraan untuk angkutan sembako, truk Pertamina dan kendaraan pengangkut bahan pekerjaan umum, dikecualikan.
"Tidak berlaku untuk angkutan sembako," pungkasnya. (adv)
Tag