Advertorial

Sudah Diatur Lewat Perbup, Kadishub Kutim Ingatkan soal Jam Operasional Kendaraan Alat Berat Dalam Kota 

Rabu, 4 Desember 2024 9:53

Kepala Dinas Perhubungan Kutim, Joko Suripto/ HO

ARUSBAWAH.CO - Adanya Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur perihal pengaturan jam operasional kendaraan alat berat dalam kota, kembali diingatkan pihak eksekutif untuk bisa dipatuhi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kutim, Joko Suripto.

Ia katakan, aturan untuk itu sudah ada sejak 2018 lalu.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat Dalam Kota.

Di sana, dijabarkan soal jam operasional khusus untuk angkutan yang dimaksud.

Yakni untuk kendaraan angkutan 20 feet yang dilarang melintas pada jam 06:00-09:00 WITA dan jam 15:00-23:00 WITA.

Diatur pula untuk kendaraan angkutan besar 40 feet yang dilarang melintas pada jam 06:00-23:00 WITA.

Tag

MORE