ARUSBAWAH.CO - Adanya Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur perihal pengaturan jam operasional kendaraan alat berat dalam kota, kembali diingatkan pihak eksekutif untuk bisa dipatuhi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kutim, Joko Suripto.
Ia katakan, aturan untuk itu sudah ada sejak 2018 lalu.
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat Dalam Kota.
Di sana, dijabarkan soal jam operasional khusus untuk angkutan yang dimaksud.
Yakni untuk kendaraan angkutan 20 feet yang dilarang melintas pada jam 06:00-09:00 WITA dan jam 15:00-23:00 WITA.
Diatur pula untuk kendaraan angkutan besar 40 feet yang dilarang melintas pada jam 06:00-23:00 WITA.
"Untuk itu, aturan ini haruslah dipenuhi. Jadi untuk dalam kota, angkutan kendaraan alat berat dilarang melintas di jam-jam tersebut," katanya.
Dalam proses penertiban pelaksanaan Perbup ini, Joko sampaikan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah.
Di antaranya dengan pos penjagaan di beberapa titik-titik dimana aduan masyarakay sering muncul untuk kendaraan alat berat yang melintas tidak sesuai jamnya.
"Selama ini, kami pantau melalui pos penjagaan," kata Joko lagi.
Terakhir, Joko sampaikan, Perbup ini hanya diberlakukan untuk kendaraan alat berat yang melintas dalam kota.
Sementara untuk kendaraan untuk angkutan sembako, truk Pertamina dan kendaraan pengangkut bahan pekerjaan umum, dikecualikan.
"Tidak berlaku untuk angkutan sembako," pungkasnya. (adv)