ARUSBAWAH.CO - Pemerintah resmi mencabut Statuta Universitas Mulawarman (Unmul) tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman.
Ketentuan pencabutan tersebut diatur dalam BAB X Ketentuan Penutup Pasal 115, yang menyatakan bahwa Permen Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Statuta Unmul dinyatakan tidak berlaku lagi sejak aturan baru diundangkan.
Dengan demikian, Statuta Unmul 2018 resmi digantikan oleh regulasi terbaru yang mulai berlaku sejak 5 November 2025.
Statuta Baru Unmul 2025: Aturan Lama Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku
Dalam Pasal 115 Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 ditegaskan bahwa seluruh ketentuan Statuta Unmul 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, dalam Pasal 114 juga disebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan dari statuta lama masih dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru.
Artinya, terdapat masa transisi dalam penerapan regulasi sebelum seluruh sistem tata kelola kampus sepenuhnya menyesuaikan dengan statuta terbaru.
- Abdunnur Tak Jawab soal Kabar Ketua Panitia Pemilihan Rangkap Jabatan Jadi Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rektor 2026 - 2030
- Beredar Surat Kop Kemdiktisaintek, Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul Ditulis Rangkap Jabatan di Tim Pemenangan
- Tahun Lalu Realisasikan Rp5,7 Miliar untuk Videotron, Unmul Rencanakan Pengadaan Videotron Outdoor Rp4,1 Miliar pada 2026
Komposisi Senat Unmul Diatur Lebih Rinci
Dalam Statuta Unmul 2025, komposisi Senat Universitas Mulawarman diatur dalam Pasal 39 dengan struktur yang lebih rinci.
Senat terdiri dari unsur:
- 5 wakil dosen dari setiap fakultas
- 2 wakil dosen program pascasarjana
- Rektor
- Wakil rektor
- Dekan
- Direktur Program Pascasarjana
- Kepala lembaga
Untuk unsur wakil dosen, komposisinya juga dibagi lebih spesifik, yakni 3 dosen bergelar profesor dan 2 dosen nonprofesor dari setiap fakultas.
Para wakil dosen tersebut dipilih langsung oleh dosen di fakultas masing-masing.
Jika jumlah profesor tidak mencukupi, maka posisi dapat diisi oleh dosen nonprofesor sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Ketat Jadi Anggota Senat Unmul
Statuta baru juga memperketat syarat bagi dosen yang ingin menjadi anggota Senat.
Dalam Pasal 40, beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi antara lain:
- Berstatus dosen ASN Unmul
- Minimal jabatan akademik lektor kepala (S2) atau lektor (S3/setara)
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman minimal 2 tahun penjara
- Tidak merangkap jabatan di perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah/swasta yang berpotensi konflik kepentingan
- Usia maksimal 60 tahun (nonprofesor) dan 65 tahun (profesor)
- Tidak sedang tugas belajar yang dibebaskan dari tugas tridharma
- Tidak merangkap jabatan pimpinan di lingkungan Unmul
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan independensi dan integritas Senat dalam menjalankan fungsi akademik dan pengawasan di lingkungan universitas.
Kemendiktisaintek Tunda Tahapan Seleksi Rektor Unmul
Di tengah implementasi statuta baru, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga mengeluarkan surat bernomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026 terkait penundaan tahapan penyaringan Calon Rektor Universitas Mulawarman periode 2026–2030.
Penundaan dilakukan setelah Inspektorat Jenderal melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan dalam proses pemilihan rektor di lingkungan Unmul.
Dalam surat tersebut terdapat empat poin penting hasil temuan sementara.
Temuan Inspektorat: Rangkap Jabatan hingga Potensi Konflik Kepentingan
Inspektorat Jenderal menemukan sekitar 30 anggota Senat dari unsur wakil dosen diduga merangkap jabatan struktural di lingkungan Unmul, termasuk posisi Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI).
Kondisi ini dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Unmul.
Selain itu, ditemukan pula anggota Senat dari Fakultas Teknik yang disebut merangkap jabatan sebagai rektor di perguruan tinggi lain, yang juga dinilai tidak sesuai aturan.
Sorotan lain tertuju pada Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul 2026–2030 yang disebut merangkap sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Unmul sekaligus Dewan Pengarah tim pemenangan rektor.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pemilihan rektor.
Dalam dokumen yang sama juga disebutkan adanya struktur tim pemenangan yang ditemukan oleh Inspektorat Jenderal, meski status legal formalnya masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar ketentuan, Kemdiktisaintek disebut dapat merekomendasikan perubahan struktur, termasuk penggantian Ketua Panitia Pemilihan Rektor. (pra)
- BREAKINGNEWS - Abdunnur, Muh Amir, Hamdani hingga Mustofa Agung Diperiksa Inspektorat Kemendiktisaintek, Telusuri Dugaan Rangkap Jabatan dalam Pilrek
- 5 Kandidat Rektor Unmul 2026–2030, Adu Rekam Jejak Akademik Berdasarkan Data SINTA
- Petahana Rektor Unmul Klaim Didukung 81 Senat, Kemdiktisaintek Temukan 30 Anggota Rangkap Jabatan




