UU HKPD juga mengatur penyesuaian TKD pada Pasal 109, yang menyebutkan kebijakan TKD dan besaran anggarannya dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Namun, penyesuaian ini harus tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR.
Dengan demikian, pemerintah pusat memang bisa mengurangi alokasi TKD saat penerimaan negara turun, tetapi tidak bisa melakukannya sepihak tanpa persetujuan DPR.
Sanksi: Penundaan, Bukan Pemangkasan
Sementara itu,di pasal lainnya di UU HKPD memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menunda penyaluran TKD kepada daerah tertentu jika tidak patuh administrasi, misalnya terlambat menyampaikan laporan penggunaan anggaran.
Namun, sanksi ini hanya berupa penundaan sementara, bukan pemangkasan permanen alokasi TKD.
Setelah daerah melengkapi laporan, dana wajib kembali disalurkan.
Lalu, pada pasal 170–174 mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyinergikan kebijakan pembangunan dan fiskal daerah dengan RPJMN, RKP, kebijakan fiskal nasional, serta arahan Presiden.
Termasuk juga aturan soal defisit APBD, utang daerah, dan kondisi darurat (refocusing, perubahan alokasi, dsb).
Pasal 175 menyatakan bahwa “Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan TKD dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 174.”
Pemotongan/penundaan TKD yang sifatnya sanksi itu pun bukan untuk semua daerah, melainkan hanya dikenakan kepada daerah yang tidak patuh atau melanggar kewajiban sinergi kebijakan.
(pra)
Tag




