ARUSBAWAH.CO - Wacana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat pada 2026 menuai tanggapan tegas dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.
Alih-alih pasrah, ia justru menekankan pentingnya memahami dasar hukum yang mengatur TKD sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurutnya, jika pemangkasan benar-benar dilakukan, hal itu berpotensi melanggar undang-undang.
"Pertama tentu tidak setuju dengan pemangkasan itu. Kalau kita merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, kan DBH tujuannya pertama memberikan keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Kedua, mengurangi ketimpangan keuangan antar daerah, dan ketiga itu meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dari pemanfaatan SDA," ucapnya.
Agus Haris menegaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) pada prinsipnya merupakan hak daerah karena dihitung dari persentase penerimaan negara dari sumber daya alam di daerah.
"Kalau kita bicara prinsip UU, pasti melarang memangkas secara sepihak. Di UU kan jelas, hitungannya jelas. Bagi hasilnya juga sudah ditetapkan, sesuai perhitungan," katanya.
"Tak bisa begitu (menunggu pusat), tak bisa kita hanya pasrah menunggu, Kita harus bisa menjelaskan aturan hukumnya," lanjutnya lagi.
Hanya Ada Dua Alasan Dana Bisa Tertunda
Agus Haris menekankan, jika pun ada pengurangan, itu bukanlah pemangkasan melainkan penyesuaian. Itu pun dinilainya tak bisa dilakukan sepihak.
"Yang bisa terjadi adalah bukan pemangkasan, tetapi penyesuaian, karena realisasi penerimaan pusat menurun. Atau penundaan jika daerah tidak menyampaikan perkembangan dana DBH sesuai aturan. Kan hanya itu. Hanya dua itu yang bisa menunda dana transfer ke daerah. Tapi bukan dipangkas,"
"Iya, itu di UU HKPD. Kalau mau dipangkas ya harus diubah lagi UU-nya dong," tegasnya.
Ia menambahkan, pemahaman soal UU HKPD penting agar semua pihak memahami bahwa undang-undang tidak memberi ruang bagi pemangkasan sepihak oleh pusat (tanpa persetujuan legislatif).
"Harus kita pahamkan ini kedudukan hukumnya UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 ini. Boleh berkurang penerimaan daerah itu karena hanya dua hal. Pertama, menurun penerimaan dari sumber migas, minerba dan kehutanan. Kedua, daerah terlambat menyampaikan laporan keuangan untuk penggunaan DBH itu. Di luar itu ya tak boleh, kalau kita bicara konteks UU HKPD," jelasnya.
DPR RI Diminta Tegas Bersuara
Agus Haris juga meminta adanya komunikasi terbuka antara pemerintah pusat dengan daerah sebelum kebijakan pengurangan anggaran diambil.
Tag



