ARUSBAWAH.CO - Wacana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat pada 2026 menuai tanggapan tegas dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.
Alih-alih pasrah, ia justru menekankan pentingnya memahami dasar hukum yang mengatur TKD sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurutnya, jika pemangkasan benar-benar dilakukan, hal itu berpotensi melanggar undang-undang.
"Pertama tentu tidak setuju dengan pemangkasan itu. Kalau kita merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, kan DBH tujuannya pertama memberikan keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Kedua, mengurangi ketimpangan keuangan antar daerah, dan ketiga itu meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dari pemanfaatan SDA," ucapnya.
Agus Haris menegaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) pada prinsipnya merupakan hak daerah karena dihitung dari persentase penerimaan negara dari sumber daya alam di daerah.
"Kalau kita bicara prinsip UU, pasti melarang memangkas secara sepihak. Di UU kan jelas, hitungannya jelas. Bagi hasilnya juga sudah ditetapkan, sesuai perhitungan," katanya.
"Tak bisa begitu (menunggu pusat), tak bisa kita hanya pasrah menunggu, Kita harus bisa menjelaskan aturan hukumnya," lanjutnya lagi.
Hanya Ada Dua Alasan Dana Bisa Tertunda
Agus Haris menekankan, jika pun ada pengurangan, itu bukanlah pemangkasan melainkan penyesuaian. Itu pun dinilainya tak bisa dilakukan sepihak.
"Yang bisa terjadi adalah bukan pemangkasan, tetapi penyesuaian, karena realisasi penerimaan pusat menurun. Atau penundaan jika daerah tidak menyampaikan perkembangan dana DBH sesuai aturan. Kan hanya itu. Hanya dua itu yang bisa menunda dana transfer ke daerah. Tapi bukan dipangkas,"
"Iya, itu di UU HKPD. Kalau mau dipangkas ya harus diubah lagi UU-nya dong," tegasnya.
Ia menambahkan, pemahaman soal UU HKPD penting agar semua pihak memahami bahwa undang-undang tidak memberi ruang bagi pemangkasan sepihak oleh pusat (tanpa persetujuan legislatif).
"Harus kita pahamkan ini kedudukan hukumnya UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 ini. Boleh berkurang penerimaan daerah itu karena hanya dua hal. Pertama, menurun penerimaan dari sumber migas, minerba dan kehutanan. Kedua, daerah terlambat menyampaikan laporan keuangan untuk penggunaan DBH itu. Di luar itu ya tak boleh, kalau kita bicara konteks UU HKPD," jelasnya.
DPR RI Diminta Tegas Bersuara
Agus Haris juga meminta adanya komunikasi terbuka antara pemerintah pusat dengan daerah sebelum kebijakan pengurangan anggaran diambil.
"Kalau ada pun kejadian luar biasa yang mengharuskan memangkas, ya sebelum dipangkas oleh Kemenkeu, sebaiknya dipanggil dulu pemerintah daerah melalui pemerintah provinsi. Jelaskan dulu kenapa harus dipangkas. Sehingga di daerah juga dalam menyusun program-program unggulan/tahunan dan lainnya, agar kami bisa menyesuaikan dengan DPRD," katanya.
Menurutnya, pemangkasan yang tiba-tiba akan menabrak keputusan hukum yang sudah dibuat bersama di tingkat daerah.
"Ini kami sudah setujui di DPRD, tiba-tiba mau dipangkas. Berarti ada lagi keputusan-keputusan hukum yang tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah. Semua kan tertabrak-tabrak ini," tegasnya.
Karena itu, Agus Haris menegaskan perlunya DPR RI turut menjembatani persoalan ini.
"Ya membuat UU kan pemerintah pusat bersama dengan DPR RI. Lalu, saya rasa, DPR RI juga harus mampu menjelaskan kepada Kemenkeu soal ini (UU HKPD). Tolong dong bantu kami memperjuangkan hak keuangan ini. Apalagi ini diatur UU. Jelaskan kalau ini tidak bisa. 570 sekian DPR RI itu harus bisa mendudukkan UU pada porsinya. Menjelaskan bahwa tak bisa langsung dipangkas," pungkasnya.

Poin-poin pada UU HKPD
Lebih lanjut soal aturan ini, redaksi Arusbawah.co lalu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dijelaskan pada Pasal 108 ayat (1) UU HKPD disebutkan bahwa anggaran TKD ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang APBN.
Artinya, besaran TKD hanya bisa berubah melalui mekanisme APBN atau APBN Perubahan (APBN-P) yang dibahas dan disahkan bersama DPR RI.
Hal ini memberi kepastian hukum bahwa TKD merupakan mandatory spending, bukan belanja opsional yang bisa dikurangi sewaktu-waktu oleh eksekutif.
Pasal 109: Penyesuaian Hanya Jika Ekonomi Nasional Terganggu
UU HKPD juga mengatur penyesuaian TKD pada Pasal 109, yang menyebutkan kebijakan TKD dan besaran anggarannya dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Namun, penyesuaian ini harus tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR.
Dengan demikian, pemerintah pusat memang bisa mengurangi alokasi TKD saat penerimaan negara turun, tetapi tidak bisa melakukannya sepihak tanpa persetujuan DPR.
Sanksi: Penundaan, Bukan Pemangkasan
Sementara itu,di pasal lainnya di UU HKPD memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menunda penyaluran TKD kepada daerah tertentu jika tidak patuh administrasi, misalnya terlambat menyampaikan laporan penggunaan anggaran.
Namun, sanksi ini hanya berupa penundaan sementara, bukan pemangkasan permanen alokasi TKD.
Setelah daerah melengkapi laporan, dana wajib kembali disalurkan.
Lalu, pada pasal 170–174 mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyinergikan kebijakan pembangunan dan fiskal daerah dengan RPJMN, RKP, kebijakan fiskal nasional, serta arahan Presiden.
Termasuk juga aturan soal defisit APBD, utang daerah, dan kondisi darurat (refocusing, perubahan alokasi, dsb).
Pasal 175 menyatakan bahwa “Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan TKD dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 174.”
Pemotongan/penundaan TKD yang sifatnya sanksi itu pun bukan untuk semua daerah, melainkan hanya dikenakan kepada daerah yang tidak patuh atau melanggar kewajiban sinergi kebijakan.
(pra)




