Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan maupun keterkaitan spesifik Kang Duck Jai dalam perkara tersebut.
Status Kang Duck Jai dalam perkara ini juga masih sebagai saksi.
Penyidik diketahui masih mendalami dugaan gratifikasi berupa penerimaan yang dikaitkan dengan penerbitan IUP batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara pada masa kepemimpinan Rita Widyasari.
Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari dalam perkara gratifikasi.
KPK menyatakan penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri dugaan aliran penerimaan gratifikasi, termasuk yang diduga berkaitan dengan korporasi yang memperoleh izin usaha pertambangan di Kutai Kartanegara.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi KPK, data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, dan laporan Transparency International Indonesia tahun 2024. Penyebutan nama Kang Duck Jai dalam pemberitaan ini berkaitan dengan statusnya sebagai saksi yang diperiksa KPK dan informasi yang termuat dalam dokumen publik. Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyatakan adanya penetapan status tersangka terhadap Kang Duck Jai dalam perkara tersebut.
(pra)
- Tak Ada Bantuan Keuangan untuk 10 Kabupaten/Kota di APBD-P 2026
- Viral Antrean BBM di Long Iram, Ekti Imanuel Sebut Kuota untuk Daerah 3T Sudah Tak Lagi Mampu Penuhi Kebutuhan Warga
- Bedah Laporan Keuangan Varia Niaga Samarinda: Muncul Aset "Tanah Sambutan" Rp28,7 Miliar, Pertanda Bisnis Properti Mulai Bergerak?
- Daftar Perusahaan Tambang Batu Bara Open Pit di Kalimantan Timur, dari KPC hingga Berau Coal
Tag




