Arus Publik

TPPU Rita Widyasari

Sosok Kang Duck Jai, Saksi yang Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari, Transparency International Pernah Sebut Pemegang Saham Terbesar PT Lembuswana

KOLASE - Kolase potret Rita Widyasari dan kolase seorang pria/ Kolase oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO – Nama Kang Duck Jai menjadi perhatian publik setelah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Pemeriksaan terhadap Kang Duck Jai dilakukan pada Rabu (8/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil Kang Duck Jai dari unsur swasta untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan gratifikasi penerbitan IUP yang kini juga melibatkan tersangka korporasi.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan kami lakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KAN dari pihak swasta," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media. 

KPK menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Direktur Utama PT Lembuswana Perkasa

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kang Duck Jai tercatat sebagai Direktur Utama PT Lembuswana Perkasa.

Dalam data kepengurusan perusahaan, Kang Duck Jai menjabat sebagai Direktur Utama sejak 6 Februari 2019 hingga 6 Februari 2024.

Sementara jajaran pengurus lainnya terdiri atas Safwan sebagai Komisaris dan Dwi Wachyu Noor Afiah sebagai Direktur.

PT Lembuswana Perkasa merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Data MODI menunjukkan perusahaan tersebut memiliki izin operasi produksi seluas 1.851 hektare yang berlaku hingga 31 Maret 2028 dengan status Clean and Clear (CNC).

Nama Kang Duck Jai Muncul dalam Laporan Transparency International

Nama Kang Duck Jai juga pernah tercantum dalam laporan Transparency International Indonesia yang dipublikasikan pada 2024 mengenai keterbukaan data pemilik manfaat (beneficial ownership) perusahaan pertambangan.

Dalam laporan tersebut, PT Lembuswana Perkasa masuk dalam daftar korporasi yang tidak ditemukan datanya dalam pelaporan pemilik manfaat.

Namun, Transparency International Indonesia menuliskan informasi bahwa Kang Duck Jai merupakan pemegang saham terbesar PT Lembuswana Perkasa dengan kepemilikan 99,8 persen, sedangkan satu orang lainnya disebut memiliki 0,2 persen saham.

Informasi tersebut merupakan hasil pemetaan yang disajikan dalam laporan Transparency International Indonesia dan bukan merupakan penetapan ataupun kesimpulan hukum.

Sementara itu, berdasarkan data yang ditampilkan pada laman MODI Kementerian ESDM, kolom mengenai pemegang saham PT Lembuswana Perkasa tidak menampilkan data atau masih kosong.

KPK Masih Mendalami Peran Para Saksi

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan maupun keterkaitan spesifik Kang Duck Jai dalam perkara tersebut.

Status Kang Duck Jai dalam perkara ini juga masih sebagai saksi.

Penyidik diketahui masih mendalami dugaan gratifikasi berupa penerimaan yang dikaitkan dengan penerbitan IUP batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara pada masa kepemimpinan Rita Widyasari.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari dalam perkara gratifikasi.

KPK menyatakan penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri dugaan aliran penerimaan gratifikasi, termasuk yang diduga berkaitan dengan korporasi yang memperoleh izin usaha pertambangan di Kutai Kartanegara.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi KPK, data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, dan laporan Transparency International Indonesia tahun 2024. Penyebutan nama Kang Duck Jai dalam pemberitaan ini berkaitan dengan statusnya sebagai saksi yang diperiksa KPK dan informasi yang termuat dalam dokumen publik. Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyatakan adanya penetapan status tersangka terhadap Kang Duck Jai dalam perkara tersebut.

(pra)

 

Tag

MORE