ARUSBAWAH.CO - Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-9 mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang digelar di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (14/9/2025).
Perda Nomor 8 Tahun 2022 menjadi landasan hukum bagi pembinaan dan pemberdayaan pemuda di Kalimantan Timur.
Perda ini mengatur hak, kewajiban, dan peran pemuda dalam pembangunan daerah, perencanaan dan pelayanan kepemudaan, pembentukan organisasi kepemudaan, kerja sama dengan berbagai pihak, penghargaan bagi pemuda berprestasi, serta sumber pendanaan untuk kegiatan kepemudaan.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir narasumber Sutardi dan Muhammad Miftah, yang menjelaskan secara langsung isi dan manfaat Perda tersebut bagi generasi muda setempat.
Sutardi menekankan bahwa Perda ini memberikan dasar hukum agar pemuda dapat aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah sekaligus mendapatkan perlindungan dan fasilitas dari pemerintah.
Tag



