ARUSBAWAH.CO - Apa respon pihak Bankaltimtara soal ditangkapnya dua pegawai bank pelat merah itu oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur?
Perihal ini, tim redaksi coba lakukan konfirmasi kepada Hubungan Corporate Bankaltimtara Kaltim, Andi Mahardiyanti.
Konfirmasi itu, berkaitan dengan apakah dua pegawai itu akan diberikan sanksi usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kredit fiktif yang sedang didalami Kejati Kaltim.
Sanksi itu, jika misalnya, dalam perkembangan kasus kemudian, status dua pegawai itu dinaikkan dari tersangka ke terdakwa.
Diketahui, dilansir dari situs perusahaan, Bankaltimtara sudah memiliki kebijakan anti penyuapan untuk menjalankan praktek bisnis beretika, bersih, bermartabat dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Ada beberapa poin pada kebijakan anti penyuapan di PT Bank Pembangunan Daerah itu.
Di poin 8, tercantum "Memberikan sanksi terhadap pelanggaran SMAP sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Soal status pegawai yang ditahan Kejati Kaltim itu, Andi Mahardiyanti hanya memberikan keterangan singkat saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Sabtu (26/10/2024) malam.
Tag