Advertorial

DPRD Samarinda

Soal PHK di Sektor Tambang, Ini Saran Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda

Jumat, 29 Mei 2026 13:52

TAMBANG BATU BARA - Sekitar 80 persen kontribusi ekonomi daerah ditopang komoditas ini, menjadikan Kaltim sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tambang batu bara mulai menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur.

Pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disebut berpotensi memicu gelombang PHK, terutama di perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Namun bagi DPRD Samarinda, persoalan ini bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga tentang kesiapan daerah menghadapi potensi meningkatnya angka pengangguran terbuka.

Banyak Warga Samarinda Tersentuh Dampak PHK Tambang

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa meski Kota Samarinda sudah tidak lagi memiliki izin tambang mulai 2026, dampaknya tetap terasa ke warga kota.

Pasalnya, banyak pekerja asal Samarinda justru menggantungkan hidup di sektor tambang yang berada di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

“Kalau tambang Samarinda mulai tahun 2026 ini kan sudah tidak ada izin tambang ya, tapi memang mereka domisilinya Samarinda tapi bekerjanya di Kutim, di Kukar,” ujar Sri Puji Astuti, Jumat (29/5/2026).

Kondisi ini membuat potensi PHK di sektor tambang tetap menjadi isu yang dekat dengan masyarakat Samarinda, meski aktivitas tambang tidak lagi berada di wilayah kota.

Pekerja Tambang Dinilai Punya Modal untuk Bertahan

Menurut Sri Puji, pekerja tambang sebenarnya memiliki posisi ekonomi yang relatif lebih baik dibandingkan sektor lain.

Tag

MORE