Namun, Toni menyebutkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan kerja sama itu.
“Kerja sama itu tidak melalui mekanisme atau tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Akibatnya, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan tidak diterapkan,” ungkap Toni.
Hal itu, menurutnya, memicu kerugian negara karena para mitra kerja tidak mampu mengembalikan nilai kerja sama yang telah diberikan.
Ia sampaikan, tujuan utama penggeledahan itu untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat agar memperjelas tindak pidana yang terjadi.
“Penggeledahan ini penting untuk memastikan ada bukti-bukti yang cukup guna menguatkan penyidikan. Kita bekerja sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” tambah Toni.
Dari hasil penggeledahan, beberapa dokumen yang diduga menjadi kunci pembuktian kasus itu sudah diamankan.
“Seluruh barang bukti akan kami pelajari lebih lanjut untuk mendukung jalannya penyelidikan,” kata Toni.
Tag