"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal lima tahun penjara, sehingga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Toni.
Penahanan dilakukan guna mencegah SR melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Toni. (wan)

Ads Arusbawah.co