Arus Terkini

Skandal Perusda BKS! Kerja Sama Rp 25, 8 Miliar Digolkan Tanpa Proposal dan Studi Kelayakan, Tak Ada Pengawasan? 

Jumat, 14 Februari 2025 4:7

Potret Penahanan, SR selaku Direktur Utama PT RPB, sebagai tersangka dugaan Korupsi di Perusda BKS/HO

ARUSBAWAH.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan SR, Direktur Utama PT RPB, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

"Penetapan SR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangannya pada Rabu (12/02/2025).

Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan, yakni IGS, Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, serta NJ, Kuasa Direktur CV ALG.

Kejaksaan menyebut ketiganya terlibat dalam pengelolaan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.

"Ini merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini setelah IGS dan NJ lebih dulu ditetapkan," jelas Toni.

Tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan SR sebagai tersangka.

Menurutnya, SR diduga memiliki peran penting dalam transaksi jual beli batubara yang dilakukan tanpa prosedur yang sesuai aturan.

Toni ungkap bahwa Kerjasama itu melibatkan lima perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25,8 miliar.

Namun, transaksi itu dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM).

"Tidak ada proposal, studi kelayakan, maupun analisis risiko yang seharusnya menjadi syarat sebelum transaksi berlangsung," ungkap Toni.

Akibatnya, proyek itu gagal dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal lima tahun penjara, sehingga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Toni.

Penahanan dilakukan guna mencegah SR melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Toni. (wan)

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE