Arus Terkini

Skandal Perusda BKS! Kerja Sama Rp 25, 8 Miliar Digolkan Tanpa Proposal dan Studi Kelayakan, Tak Ada Pengawasan? 

Jumat, 14 Februari 2025 4:7

Potret Penahanan, SR selaku Direktur Utama PT RPB, sebagai tersangka dugaan Korupsi di Perusda BKS/HO

Menurutnya, SR diduga memiliki peran penting dalam transaksi jual beli batubara yang dilakukan tanpa prosedur yang sesuai aturan.

Toni ungkap bahwa Kerjasama itu melibatkan lima perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25,8 miliar.

Namun, transaksi itu dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM).

"Tidak ada proposal, studi kelayakan, maupun analisis risiko yang seharusnya menjadi syarat sebelum transaksi berlangsung," ungkap Toni.

Akibatnya, proyek itu gagal dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag

MORE