ARUSBAWAH.CO - Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) terus dipersoalkan.
Sepuluh advokat mendatangi Kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Senin (27/4/2026), mengajukan keberatan dan menilai kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud itu bermasalah secara hukum.
Langkah sepuluh orang yang mengatasnamakan advokat Kaltim ini bukan tanpa alasan.
Mereka datang langsung ke Kantor Gubernur Kaltim untuk menyerahkan surat keberatan resmi terkait terbitnya SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAG.
Surat itu diserahkan ke Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim.
Usai penyerahan, salah satu perwakilan advokat yakni, Dyah Lestari, buka suara kepada awak media.
SK Dinilai Cacat Hukum karena Perbedaan Tanggal
Diwawacarai, Dyah menyebut, SK yang diterbitkan Gubernur Rudy Mas’ud dinilai cacat secara hukum setelah pihaknya melakukan kajian dan analisis dalam satu minggu terakhir ini.
“Kami datang ke kantor gubernur untuk menyampaikan surat keberatan kepada gubernur terkait dengan terbitnya SK tentang pembentukan TAGUPP Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026,” ujar Dyah kepada wartawan.
Kata dia, persoalan terletak pada ketidaksesuaian antara tanggal penetapan dan tanggal berlakunya SK TAG tersebut.
“Di sini tanggal ditetapkannya 19 Februari 2026. Namun diberlakukannya tanggal 2 Januari 2026. Suatu produk undang-undang itu tidak berlaku surut,” tegasnya.
Dyah menjelaskan, dalam prinsip hukum, sebuah produk kebijakan seharusnya berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan memaksa (force majeure) atau keadaan bencana.
“Dan ini tidak dalam keadaan bencana, ini dalam keadaan baik-baik saja. Jadi menurut kami SK yang diterbitkan oleh Gubernur pada tanggal 19 Februari 2026 ini cacat hukum,” katanya.
Tiga Tuntutan Advokat ke Gubernur
Atas dasar itu, para advokat menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Rudy Mas’ud.
Pertama, mereka meminta agar SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 segera dicabut dan dibatalkan.
Kedua, mereka mendesak agar seluruh tim ahli gubernur yang tergabung dalam TAG mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah. Seluruh itu, termasuk juga Bambang Widjojanto, serta Sudarno yang masuk dalam struktural Tim Ahli Gubernur.
- Spesifikasi Kursi Pijat Dibeli dari APBD Kaltim 2025, Harga Rp 120 Juta untuk Dua atau Satu Unit?
- BREAKING NEWS - Rudy Mas'ud Berhentikan Hijrah Mas'ud dari Tim Ahli Gubernur
- BREAKING NEWS - Rudy Mas'ud Mau Ganti Biaya Rumah Jabatan yang di Luar Fungsi Kedinasan, Termasuk Kursi Pijat - Akuarium Air Laut
Rincian Anggaran Honorarium TAG Kaltim 2026
Berdasarkan rincian dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Perangkat Daerah Pemprov Kaltim 2026, anggaran honorarium tim ahli ditetapkan untuk masa kerja 9 bulan dengan besaran sebagai berikut:
Dewan penasihat: Rp45 juta per bulan per orang (8 orang) – total sekitar Rp3,2 miliar
Ketua: Rp40 juta per bulan (1 orang) – total Rp360 juta
Wakil ketua: Rp35 juta per bulan (2 orang) – total Rp630 juta
Koordinator bidang/divisi: Rp30 juta per bulan (4 orang) – total Rp1,08 miliar
Anggota bidang/divisi: Rp20 juta per bulan (11 orang) – total Rp1,98 miliar
Secara keseluruhan, alokasi honorarium TAGUPP Kaltim Tahun 2026 mencapai sekitar Rp8,3 miliar.
“Karena SK-nya dianggap bermasalah dan tidak sah,” ucapnya.
Ketiga, mereka meminta agar TAG dibubarkan karena pembentukannya dinilai cacat hukum secara substansi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi tiga tuntutan kami ke Gubernur dan semuanya sudah kita tuangkan di surat,” lanjut Dyah.
Alasan Keberatan Baru Disampaikan
Saat ditanya mengapa keberatan baru disampaikan sekarang, Dyah menyebut pihaknya baru mendapatkan dokumen SK secara pada 16 April 2026.
Menurutnya, selama ini dokumen yang beredar di media hanya berupa potongan-potongan yang tidak bisa dijadikan dasar analisis hukum secara menyeluruh.
“Kami sudah mendapatkan ini di tanggal 16 April 2026 dan hari ini di tanggal 27 April 2026. Jadi kurang dari dua minggu kami sudah melakukan kajian ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam perkara hukum, kepastian hukum menjadi hal utama.
Karena itu, analisis tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Kita berbicara hukum adalah bicara kepastian hukum. Tidak bisa kita analisa sepotong-sepotong,” katanya.
Sorotan pada Pergub dan Legalitas Tim Ahli
Dari hasil kajian, para advokat juga menyoroti Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang menjadi dasar terbitnya SK tersebut.
Dalam pergub itu, disebutkan tentang tim ahli gubernur, namun di pergub belum mencantumkan nama-nama yang ditunjuk.
Fakta itu, menurut mereka, memperkuat dugaan bahwa tim ahli gubernur sudah lebih dulu bekerja sebelum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tim ahli bekerja di 2 Januari 2026 dan kemudian SK-nya baru terbit di tanggal 19 Februari 2026. Artinya tim ahli ini berjalan dulu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Dyah.
Ia bahkan mempertanyakan siapa saja yang sebenarnya bekerja dalam tim tersebut sebelum SK resmi diterbitkan.
“Karena kalau berbicara aturannya mereka di Pergub, Pergub belum menunjuk nama. Jadi bisa siapa saja yang berjalan ini tadi,” katanya.
Dampak Hukum dan Penegasan Tanpa Agenda Politik
Lebih jauh, Dyah menyebut persoalan itu tidak hanya berhenti pada soal tanggal SK TAG.
Kata dia, dampaknya bisa meluas ke berbagai aspek, termasuk legalitas kegiatan dan penggunaan APBD.
“Ketika SK ini kita nilai cacat hukum, maka turunan masalahnya terkait dengan honorarium, terkait dengan apa yang sudah dilakukan oleh tim ahli ketika SK-nya tidak sah berarti ilegal,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dyah menegaskan langkah mereka murni sebagai advokat dan tidak terkait kepentingan politik apa pun.
“Ini murni advokat yang beracara. Kami tidak ada agenda politik. Semua steril, tidak ada satu pun anggota tim kami dari partai atau tim sukses mana pun. Ini murni kita berbicara mewakili aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
(wan)




