Dengan tarif PKB baru ini, total yang dibayar masyarakat hanya sebesar 1,328 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif lama yang mencapai 1,75 persen.
Selain itu, tarif BBNKB juga mengalami penurunan yang signifikan, dari semula 15 persen menjadi 13,28 persen, berkurang 1,72 persen.
Akmal juga menambahkan bahwa kebijakan baru ini memberi kemudahan lebih bagi masyarakat.
"Bahkan untuk bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya itu gratis, alias 0 persen," tegasnya.
Hal itu tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berencana untuk membeli motor dan melakukan balik nama kendaraan.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri. (wan)
Tag



