Arus Terkini

Simulasi Tarif Baru PKB Kaltim: Hemat Ratusan Ribu, Ini Perhitungan Lengkapnya

Senin, 6 Januari 2025 8:50

Kolase Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Simulasi Perhitungan PKB Baru/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tercatat sebagai yang terendah di Indonesia.

Ini tentunya membawa angin segar bagi warga Kaltim yang ingin memiliki kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil.

Misalnya, untuk kendaraan motor jenis Beat Street dengan nilai jual Rp21.300.000, perhitungan PKB baru sangat menguntungkan.

Berdasarkan tarif terbaru, PKB dihitung dengan rumus: Rp21.300.000 x 1 x 0,8% = Rp170.400.

Setelah mendapatkan potongan 66%, nominal yang harus dibayar hanya Rp112.464, dengan total PKB yang harus dibayar Rp170.976.

Berbeda dengan tarif lama, yang dihitung dengan Rp21.300.000 x 1 x 1,75%, PKB yang harus dibayar mencapai Rp372.750.

Artinya, ada selisih yang cukup besar, yaitu Rp 201.774, yang membuat tarif baru jauh lebih murah bagi masyarakat.

Contoh, untuk kendaraan mobil jenis Sigra manual, dengan nilai jual Rp168.800.000, tarif baru juga memberikan penghematan besar.

Perhitungan tarif PKB baru adalah Rp168.800.000 x 1 x 0,8% = Rp1.350.400.

Setelah potongan 66%, yang harus dibayar hanya Rp891.264, dengan total pembayaran PKB sebesar Rp2.241.664.

Jika dibandingkan dengan tarif lama, yang dihitung dengan Rp168.800.000 x 1 x 1,75%, PKB yang harus dibayar mencapai Rp2.954.000.

Selisih antara tarif lama dan tarif baru adalah Rp712.336, menjadikan biaya yang dibayar lebih murah dengan kebijakan baru ini.

Sebagai informasi, penurunan tarif ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Kamis, (02/01/2024) lalu.

Dalam kesempatan itu, Akmal menjelaskan bahwa tarif PKB di Kaltim kini hanya 0,8 persen, ditambah opsen pengurangan sebesar 66 persen.

Dengan tarif PKB baru ini, total yang dibayar masyarakat hanya sebesar 1,328 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif lama yang mencapai 1,75 persen.

Selain itu, tarif BBNKB juga mengalami penurunan yang signifikan, dari semula 15 persen menjadi 13,28 persen, berkurang 1,72 persen.

Akmal juga menambahkan bahwa kebijakan baru ini memberi kemudahan lebih bagi masyarakat.

"Bahkan untuk bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya itu gratis, alias 0 persen," tegasnya.

Hal itu tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berencana untuk membeli motor dan melakukan balik nama kendaraan.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri. (wan)

Tag

MORE