Contoh, untuk kendaraan mobil jenis Sigra manual, dengan nilai jual Rp168.800.000, tarif baru juga memberikan penghematan besar.
Perhitungan tarif PKB baru adalah Rp168.800.000 x 1 x 0,8% = Rp1.350.400.
Setelah potongan 66%, yang harus dibayar hanya Rp891.264, dengan total pembayaran PKB sebesar Rp2.241.664.
Jika dibandingkan dengan tarif lama, yang dihitung dengan Rp168.800.000 x 1 x 1,75%, PKB yang harus dibayar mencapai Rp2.954.000.
Selisih antara tarif lama dan tarif baru adalah Rp712.336, menjadikan biaya yang dibayar lebih murah dengan kebijakan baru ini.
Sebagai informasi, penurunan tarif ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Kamis, (02/01/2024) lalu.
Dalam kesempatan itu, Akmal menjelaskan bahwa tarif PKB di Kaltim kini hanya 0,8 persen, ditambah opsen pengurangan sebesar 66 persen.
Tag



