ARUSBAWAH.CO - Persoalan formulasi Upah Minimum setelah putusan MK terkait UU Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024 menimbulkan berbagai spekulasi.
Apakah formulasi upah dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru akan lebih tinggi atau justru lebih rendah dibanding PP 51/2023?
Di saat yang bersamaan pertumbuhan konsumsi rumah tangga sedang alami pelambatan karena hanya tumbuh sebesar 4,91% year on year pada kuartal III 2024.
CELIOS dalam laporan terbaru berjudul Skenario Kenaikan Upah Minimum terhadap Perekonomian Nasional 2025 menunjukkan beberapa fakta menarik.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif sekaligus Ekonom CELIOS mengatakan bahwa melihat data historis kenaikan upah minimum yang terlalu rendah paska UU Cipta Kerja, terjadi pelemahan upah riil pekerja sehingga mempengaruhi kemampuan kelas menengah menghadapi kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
"Ada kaitan rendahnya upah minimum dengan jumlah kelas menengah yang menurun. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan counter-cylical. Padahal upah minimum yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat," kata Bhima.
Bhima menambahkan “Dari hasil simulasi yang dilakukan CELIOS, jika kenaikan upah minimum sebesar 10%, maka efek ke konsumsi rumah tangga secara total diperkirakan bertambah Rp67,23 triliun.
Tag