Ketika ada kenaikan surplus usaha mencapai Rp71,08 triliun ketika upah minimum meningkat sebesar 10%. Kenaikan surplus usaha ini didapatkan dari konsumsi rumah tangga yang meningkat dan perputaran uang yang lebih cepat.
Selanjutnya Huda menambahkan "Skenario kenaikan upah minimum 10% di 2025 akan berkontribusi pada kualitas pertumbuhan ekonomi melalui penurunan angka kemiskinan ke 8,94% dibanding formula sebelumnya hanya berpengaruh sebesar 0,01%. Pertimbangan beberapa skenario secara teknokratis yang dilakukan lembaga penelitian sebaiknya dijadikan sebagai referensi pemerintah agar tidak mengambil langkah yang salah dan dapat memperburuk kondisi perekonomian" lanjut Huda.
Menambahkan keterangan sebelumnya, Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS menilai bahwa penyebab utama kebingungan dalam penentuan upah minimum ada pada hilangnya eksistensi lembaga independen yang dapat dipercaya dalam penentuan data pembentukan upah.
"Misalnya di Inggris terdapat Low Pay Commission, lembaga yang bekerja secara independen dalam menentukan upah dengan mempertimbangkan berbagai indikator sosial dan ekonomi, sehingga pemerintah Inggris dapat menetapkan target upah minimum sebesar 2/3 median upah nasional. Kami menyarankan pemerintah segera membentuk lembaga independen yang didalamnya dimonitor oleh Serikat Pekerja, dan Pengusaha bukan merujuk pada data BPS," tutup Media Wahyudi Askar.
Kenaikan upah minimum pada 2025 akan menentukan apakah pertumbuhan ekonom Indonesia mampu tumbuh di atas 5% atau justru semakin mengalami tekanan konsumsi rumah tangga dan memicu gelombang PHK.
Momentum putusan MK sebaiknya dijadikan game changer dalam mendorong permintaan domestik melalui instrumen upah. (pra)
Tag