Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi.
Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar,".
Sementara itu Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS mengungkapkan hasil modelling menunjukkan adanya kenaikan PDB higga Rp122,2 triliun apabila pertumbuhan upah minimum tahun depan sebesar 10% atau lebih tinggi dari formulasi PP 51/2023 yang membatasi alpha.
Skenario ke-2 berdasarkan pada PP 78/2015 dimana kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau dampaknya Rp106,3 triliun. Masih relatif kecil.
Sementara jika menggunakan alpha yang ada pada PP 51/2023 hanya didapatkan kenaikan PDB sebesar Rp19,32 triliun.
Kenaikan upah minimum yang lebih tinggi juga akan membawa dampak kepada pendapatan tenaga kerja dan pelaku usaha.
"Selisih dampak skenario kenaikan upah lumayan besar. Begitu juga dengan dampak ke serapan tenaga kerja jika upah minimum naik 10% hingga 1,19 juta orang di 2025, sementara formula PP 51/2023 hanya bisa dorong 188 ribu kesempatan kerja baru." Kata Huda.
Tag