"Kita lihat saja bagaimana jalannya sidang dan hasil akhirnya nanti," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan bahwa gugatan Paslon nomor urut 2 terdaftar dengan nomor perkara 163, sedangkan gugatan Paslon nomor urut 3 memiliki nomor perkara 195.
Materi gugatan utamanya terkait pencalonan Edi Damansyah, yang dinilai bertentangan dengan putusan MK Nomor 02/2023.
Wiwin menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan lebih menyoroti persyaratan pencalonan, bukan terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu.
"Kami tetap berpegang pada aturan yang ada, yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Kami pun siap menghadapi proses persidangan serta menerima keputusan akhir dari MK," pungkasnya. (adv)
Tag