ARUSBAWAH.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan terkait sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) pada pekan depan.
Gugatan ini diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Paslon nomor urut 2 Awang Yakoub Luthman (AYL)-Akhmad Zais serta Paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Kuasa hukum pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut akan berlangsung pada 13 Januari 2025.
“Nanti pemohon akan menyampaikan gugatan mereka, dan kami akan mendengarkan terlebih dahulu. Jika diminta memberikan tanggapan, kami siap menyampaikan pendapat hukum kami,” ujarnya.
Menurut Erwinsyah, beberapa poin dalam gugatan yang diajukan terkesan sulit diterima oleh MK.
Di antaranya adalah permintaan pembatalan pencalonan Edi Damansyah, pembatalan hasil perhitungan suara oleh KPU Kukar, hingga permohonan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Tag