ARUSBAWAH.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan terkait sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) pada pekan depan.
Gugatan ini diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Paslon nomor urut 2 Awang Yakoub Luthman (AYL)-Akhmad Zais serta Paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Kuasa hukum pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut akan berlangsung pada 13 Januari 2025.
“Nanti pemohon akan menyampaikan gugatan mereka, dan kami akan mendengarkan terlebih dahulu. Jika diminta memberikan tanggapan, kami siap menyampaikan pendapat hukum kami,” ujarnya.
Menurut Erwinsyah, beberapa poin dalam gugatan yang diajukan terkesan sulit diterima oleh MK.
Di antaranya adalah permintaan pembatalan pencalonan Edi Damansyah, pembatalan hasil perhitungan suara oleh KPU Kukar, hingga permohonan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
"Kita lihat saja bagaimana jalannya sidang dan hasil akhirnya nanti," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan bahwa gugatan Paslon nomor urut 2 terdaftar dengan nomor perkara 163, sedangkan gugatan Paslon nomor urut 3 memiliki nomor perkara 195.
Materi gugatan utamanya terkait pencalonan Edi Damansyah, yang dinilai bertentangan dengan putusan MK Nomor 02/2023.
Wiwin menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan lebih menyoroti persyaratan pencalonan, bukan terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu.
"Kami tetap berpegang pada aturan yang ada, yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Kami pun siap menghadapi proses persidangan serta menerima keputusan akhir dari MK," pungkasnya. (adv)