Selain penelusuran ke bagian pemerintahan Pemkab, KPU juga lakukan penelusuran pembuktian ke Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim.
Terkait dengan proses lanjutan, Wiwin mengatakan pengesahan alat bukti paling lambat pada 4 Februari 2025, dan selanjutnya akan ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK antara tanggal 5-10 Februari 2025.
Hasil RPH akan menentukan apakah perkara tetap dilanjut atau Dismissal tidak bisa dilanjutkan.
“Hasilnya akan diumumkan pada 11-13 Februari, jika dilanjutkan maka pada 14-28 Februari, sidang dilanjutkan kembali, jika Dismissal maka perkara selesai tidak dilanjutkan,” ucapnya.
Jika keputusan nantinya Dismissal, maka KPU mengumumkan pemenang Pilkada Kukar. Berdasarkan sidang pleno terbuka KPU Kukar, Paslon 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin peroleh suara terbanyak.
Untuk posisi perolehan suara terbanyak, pada Edi-Rendi, calon petahana yang diusung PDI Perjuangan, Gelora dan Demokrat ini mampu mendulang sebanyak 259.489 suara atau 68,5 persen. (adv)
Tag