ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengikuti sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (23/1/2025).
Di sidang MK itu, KPU Kukar memberikan tanggapan soal materi gugatan yang dilayangkan Paslon 02 AYL-Zais dan Paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Tanggapan itu berkaitan dengan aturan-aturan yang sudah dijalankan pihak KPU Kukar dalam proses pencalonan di Pilbup Kukar 2024.
“Kami sudah jawab secara jelas dan tegas, terkait tugas kami sebagai komisioner KPU Kukar. Kami sudah menjalankan aturan KPU Pusat,” sebut Divisi Hukum KPU Kukar, Wiwin.
Sebelum menyatakan Edi Damansyah memenuhi persyaratan pencalonan, KPU sudah lakukan penelusuran penelitian administratif.
“Kami penelusuran ke Bagian Pemerintahan Pemkab Kukar. Kami ada 16 berkas bukti,” sebut Wiwin.
Tag