Advertorial

Sidang di MK, KPU Kukar Jelaskan Sudah Lakukan Penelitian Administratif 

Rabu, 5 Maret 2025 11:26

Gedung Mahkamah Konstitusi/ Unair

ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengikuti sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (23/1/2025).

Di sidang MK itu, KPU Kukar memberikan tanggapan soal materi gugatan yang dilayangkan Paslon 02 AYL-Zais dan Paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Tanggapan itu berkaitan dengan aturan-aturan yang sudah dijalankan pihak KPU Kukar dalam proses pencalonan di Pilbup Kukar 2024.

“Kami sudah jawab secara jelas dan tegas, terkait tugas kami sebagai komisioner KPU Kukar. Kami sudah menjalankan aturan KPU Pusat,” sebut Divisi Hukum KPU Kukar, Wiwin.

Sebelum menyatakan Edi Damansyah memenuhi persyaratan pencalonan, KPU sudah lakukan penelusuran penelitian administratif.

“Kami penelusuran ke Bagian Pemerintahan Pemkab Kukar. Kami ada 16 berkas bukti,” sebut Wiwin.

Selain penelusuran ke bagian pemerintahan Pemkab, KPU juga lakukan penelusuran pembuktian ke Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim.

Terkait dengan proses lanjutan, Wiwin mengatakan pengesahan alat bukti paling lambat pada 4 Februari 2025, dan selanjutnya akan ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK antara tanggal 5-10 Februari 2025.

Hasil RPH akan menentukan apakah perkara tetap dilanjut atau Dismissal tidak bisa dilanjutkan.

“Hasilnya akan diumumkan pada 11-13 Februari, jika dilanjutkan maka pada 14-28 Februari, sidang dilanjutkan kembali, jika Dismissal maka perkara selesai tidak dilanjutkan,” ucapnya.

Jika keputusan nantinya Dismissal, maka KPU mengumumkan pemenang Pilkada Kukar. Berdasarkan sidang pleno terbuka KPU Kukar, Paslon 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin peroleh suara terbanyak.

Untuk posisi perolehan suara terbanyak, pada Edi-Rendi, calon petahana yang diusung PDI Perjuangan, Gelora dan Demokrat ini mampu mendulang sebanyak 259.489 suara atau 68,5 persen. (adv)

Tag

MORE