Arus Publik

Samarinda Terkini

Sidak Komisi III DPRD Samarinda: Izin Surya Phone Dipertanyakan, Gudang Teuku Umar Langgar Sempadan

Kamis, 5 Maret 2026 22:25

SIDAK - Komisi III DPRD Samarinda saat melakukan sidak di Jalan Abul Hasan/Arusbawah.co

Selain masalah penerangan, Komisi III juga menemukan masih banyak kabel yang terpasang di atas kawasan Citra Niaga.

Padahal kawasan tersebut direncanakan menggunakan sistem kabel optik yang ditanam di bawah tanah untuk menjaga kerapian dan estetika kawasan.

Deni mengatakan, keberadaan kabel udara tersebut perlu segera ditertibkan agar tidak mengganggu penataan kawasan yang sedang dilakukan.

“Kami menemukan masih ada kabel yang terpasang di atas. Kami belum tahu apakah itu kabel listrik atau kabel dari provider lainnya, tetapi nanti kami minta dinas terkait untuk menyurati pihak-pihak yang memasang kabel tersebut agar kawasan ini bisa disterilkan dari kabel udara,” katanya.

Temukan Pelanggaran GSB di Kawasan Pergudangan Teuku Umar

Sidak kemudian dilanjutkan ke kawasan pergudangan yang berada di Jalan Teuku Umar, Karang Paci.

Di lokasi ini, Komisi III DPRD Samarinda menemukan adanya pelanggaran GSB.

Menurut Deni, pihak dinas sebelumnya telah memberikan tanda pembatas di lokasi tersebut sebagai penanda adanya pelanggaran terhadap aturan sempadan bangunan.

Dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan bahwa beberapa bangunan gudang melanggar batas GSB dengan jarak pelanggaran berkisar antara dua hingga enam meter.

“Di lokasi itu sudah diberikan pembatas oleh pihak dinas karena ada pelanggaran garis sempadan bangunan. Dari pengecekan kami, pelanggarannya sekitar dua sampai enam meter,” ujarnya.

Deni menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan garis sempadan tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Pemerintah kota perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DPRD berencana memanggil pemilik gudang, dinas terkait, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas solusi penanganan terhadap pelanggaran tersebut.

“Kalau tidak salah, batas garis sempadannya sekitar 20 meter dan itu tidak boleh ada bangunan. Artinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemilik gudang,” tegasnya. (raf)

 

Tag

MORE