Arus Publik

Samarinda Terkini

Sidak Komisi III DPRD Samarinda: Izin Surya Phone Dipertanyakan, Gudang Teuku Umar Langgar Sempadan

Kamis, 5 Maret 2026 22:25

SIDAK - Komisi III DPRD Samarinda saat melakukan sidak di Jalan Abul Hasan/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COKomisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kawasan pada Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau langsung berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata ruang kota, perizinan bangunan, hingga fasilitas penerangan jalan umum di beberapa titik strategis.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama jajaran anggota komisi dan perwakilan dinas terkait.

Rute sidak dimulai dari Jalan Abul Hasan untuk meninjau bangunan Surya Phone, dilanjutkan ke kawasan Citra Niaga terkait penerangan LPJU, dan berakhir di kawasan pergudangan Jalan Teuku Umar, Karang Paci, guna memeriksa dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB).

Menurut Deni, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas pembangunan di Kota Samarinda berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi tata ruang, perizinan, maupun dampak lingkungan.

Tinjau Perizinan dan Tata Ruang Bangunan Surya Phone

Sidak pertama dilakukan di Jalan Abul Hasan dengan meninjau bangunan milik Surya Phone.

Lokasi ini menjadi perhatian karena sebelumnya pernah menjadi sasaran sidak Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).

Komisi III DPRD Samarinda ingin memastikan bahwa pembangunan gedung tersebut benar-benar telah mengikuti mekanisme yang berlaku dalam proses pembangunan di Kota Samarinda, terutama terkait kelengkapan dokumen perizinan.

Deni menjelaskan bahwa salah satu aspek penting yang diperiksa adalah keberadaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan pembangunan di lokasi ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Kota Samarinda, salah satunya terkait perizinan. Bangunan yang dibangun harus sudah mengantongi izin PBG,” ujarnya.

Dalam inspeksi lapangan tersebut, pihak pemilik bangunan disebut belum dapat menunjukkan dokumen asli pengajuan izin kepada tim DPRD.

Hal ini membuat Komisi III berencana menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi.

Pemanggilan tersebut juga akan melibatkan dinas teknis terkait agar proses pengecekan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Pemilik bangunan belum bisa menunjukkan dokumen asli pengajuan izin. Karena itu, kami kemungkinan akan menjadwalkan pemanggilan ke DPRD dan mengundang juga dinas terkait agar semuanya bisa dicek bersama,” jelas Deni.

Selain memeriksa dokumen perizinan, DPRD juga melakukan peninjauan langsung di lokasi atau site visit untuk melihat kondisi fisik bangunan, termasuk mencocokkan luasan bangunan yang diajukan oleh pemilik dengan kondisi yang ada di lapangan.

Komisi III juga menerima informasi bahwa terdapat dua bangunan berbeda di kawasan tersebut. Bangunan yang berada di bagian belakang disebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara bangunan yang berada di bagian depan diduga belum memiliki PBG.

“Kita nantinya mengecek kembali soal perizinan, kan infonya itu ada dua bangunan yang berbeda tempat, artinya ada bangunan yang di belakang yang sudah mengantongi IMB dan yang di depan yang belum ada mengantongi PBG. Nah ini yang nanti kita pastikan dan kita cek ulang,” papar Deni.

Persoalan Batas Lahan Toko Baja

Selain memeriksa bangunan Surya Phone, Komisi III juga menemukan persoalan lain di kawasan yang sama, yakni terkait bangunan toko baja yang diduga melampaui batas kepemilikan lahan milik pihak lain.

Dalam sidak tersebut, seorang ahli waris dari lahan yang berada di sebelah bangunan toko baja menyampaikan keberatan karena bangunan tersebut dinilai telah melewati batas tanah miliknya.

DPRD kemudian memberikan ruang bagi kedua pihak untuk berdiskusi secara langsung guna mencari solusi penyelesaian secara musyawarah.

“Kami memberikan ruang kepada kedua pihak untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama terkait permasalahan batas tanah ini,” kata Deni.

Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, DPRD siap memfasilitasi mediasi lanjutan dengan memanggil mereka ke Kantor DPRD Kota Samarinda.

Tindak Lanjut Keluhan LPJU di Citra Niaga

Setelah dari Jalan Abul Hasan, rombongan Komisi III melanjutkan sidak ke kawasan Citra Niaga.

Di lokasi ini, DPRD menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penerangan jalan umum (LPJU) yang dinilai kurang terang pada malam hari.

Deni menjelaskan bahwa lampu yang digunakan di kawasan tersebut merupakan lampu dengan sistem tenaga surya.

Menurutnya, sistem ini memiliki keterbatasan dalam kapasitas penyimpanan energi sehingga intensitas cahaya lampu dapat menurun setelah beberapa jam menyala.

“Lampunya memang ada, tetapi menggunakan tenaga surya. Biasanya di awal malam, sekitar pukul tujuh, lampu masih terang. Namun setelah pukul delapan, sembilan, hingga sepuluh malam, cahayanya mulai redup karena kapasitas penyimpanan energinya terbatas,” jelasnya.

Padahal, kata Deni, kawasan Citra Niaga saat ini tengah ditata dan dikembangkan sebagai salah satu destinasi kota yang diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung.

Karena itu, DPRD mengusulkan kepada Dinas PUPR Bidang Cipta Karya, agar mempertimbangkan penggunaan lampu konvensional yang memiliki daya penerangan lebih stabil.

“Kalau bisa dilakukan perubahan dengan mengganti lampu tenaga surya menjadi lampu konvensional, supaya penerangannya tidak terbatas oleh kapasitas penyimpanan energi dari panel surya,” ujar politikus Gerindra ini.

Soroti Kabel Udara di Kawasan Citra Niaga

Selain masalah penerangan, Komisi III juga menemukan masih banyak kabel yang terpasang di atas kawasan Citra Niaga.

Padahal kawasan tersebut direncanakan menggunakan sistem kabel optik yang ditanam di bawah tanah untuk menjaga kerapian dan estetika kawasan.

Deni mengatakan, keberadaan kabel udara tersebut perlu segera ditertibkan agar tidak mengganggu penataan kawasan yang sedang dilakukan.

“Kami menemukan masih ada kabel yang terpasang di atas. Kami belum tahu apakah itu kabel listrik atau kabel dari provider lainnya, tetapi nanti kami minta dinas terkait untuk menyurati pihak-pihak yang memasang kabel tersebut agar kawasan ini bisa disterilkan dari kabel udara,” katanya.

Temukan Pelanggaran GSB di Kawasan Pergudangan Teuku Umar

Sidak kemudian dilanjutkan ke kawasan pergudangan yang berada di Jalan Teuku Umar, Karang Paci.

Di lokasi ini, Komisi III DPRD Samarinda menemukan adanya pelanggaran GSB.

Menurut Deni, pihak dinas sebelumnya telah memberikan tanda pembatas di lokasi tersebut sebagai penanda adanya pelanggaran terhadap aturan sempadan bangunan.

Dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan bahwa beberapa bangunan gudang melanggar batas GSB dengan jarak pelanggaran berkisar antara dua hingga enam meter.

“Di lokasi itu sudah diberikan pembatas oleh pihak dinas karena ada pelanggaran garis sempadan bangunan. Dari pengecekan kami, pelanggarannya sekitar dua sampai enam meter,” ujarnya.

Deni menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan garis sempadan tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Pemerintah kota perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DPRD berencana memanggil pemilik gudang, dinas terkait, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas solusi penanganan terhadap pelanggaran tersebut.

“Kalau tidak salah, batas garis sempadannya sekitar 20 meter dan itu tidak boleh ada bangunan. Artinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemilik gudang,” tegasnya. (raf)

 

Tag

MORE