“Sebagian besar orang yang tahu sudah meninggal, pegawainya sudah pensiun, dokumennya sudah susah. Tapi bukan berarti pemerintah mengambil tanah orang serta-merta,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam hukum perdata dikenal konsep pengakuan hak secara diam-diam, yakni ketika seseorang tidak menggugat penguasaan lahan dalam waktu lama, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim.
“Itu yang juga jadi pertimbangan, kenapa baru menggugat di 2018. Hal-hal seperti itu dinilai hakim,” ujarnya.
Perjalanan Perkara
Perkara ini bermula saat Abdullah menggugat Pemkot Samarinda pada 2018 ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2018/PN Smr atas dua objek, yakni SD 026 dan Puskesmas Sidomulyo, yang dinilainya berdiri di atas lahan miliknya.
Adapun lahan yang diklaim Abdullah memiliki total luas 1.771,80 meter persegi yang berlokasi di Jalan Jelawat Gang 6 RT 08, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Dasar klaim tersebut merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2342 tanggal 8 Januari 1992 atas nama Muhammad Lisi (Alm) seluas 1.374 meter persegi, serta Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama H. Abdullah tertanggal 5 Agustus 2011 seluas 397,80 meter persegi.
Dalam gugatan tersebut, ia menuding Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan tanah tanpa memberikan ganti rugi.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan Abdullah.
Namun, Pemkot mengajukan banding dan hasilnya membatalkan putusan terkait Puskesmas Sidomulyo dan Pemkot dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Abdullah kemudian menempuh kasasi, tetapi permohonannya ditolak sehingga putusan banding tetap berlaku.
Upaya terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) juga tidak mengubah putusan, dan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan kemenangan di pihak Pemkot. (raf)
Tag




