Arus Publik

Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo Belum Usai, Ahli Waris Siap Gugat Pemerintah

Jumat, 27 Februari 2026 14:20

AHLI WARIS - WAWANCARA - Ahli waris lahan Puskesmas Sidomulyo, Abdullah/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COKonflik lahan yang menyeret bangunan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, RT 08, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, dipastikan belum berakhir.

Ahli waris lahan, Abdullah, menyatakan siap menempuh upaya hukum baru.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Samarinda pada Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menegaskan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh untuk mencari kepastian terkait klaim pembayaran maupun wakaf yang disebut menjadi dasar kemenangan Pemkot Samarinda di tingkat banding atas tanah Puskesmas Sidomulyo.

"Sesuai (hasil RDP) tadi. Pasti akan gugat lagi. Karena yang saya cari cuma satu, bukti. Kalau memang sudah dibayar atau sudah diwakafkan oleh bapak saya, mana buktinya? Saya cari itu sejak 2009,” tegas Abdullah.

Bangunan Puskesmas Sidomulyo sendiri telah menempati lokasi tersebut sejak 1986, setelah puskesmas yang sebelumnya berada di Jalan Damai terdampak banjir.

Sejak saat itu hingga kini, Puskesmas Sidomulyo tetap beroperasi di lokasi tersebut.

Abdullah mengaku telah berulang kali meminta bukti pembayaran atau dokumen wakaf dari pihak Pemkot.

Namun hingga kini, ia mengklaim tidak pernah melihat dokumen dimaksud.

“Kalau benar sudah dibayar, pasti ada pertanggungjawaban anggaran. Itu uang APBD. Dokumennya pasti lengkap dan dipegang Pemkot. Tapi saya tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak 2009 ia telah berupaya meminta klarifikasi secara lisan kepada Pemkot.

Pada 2011, ia mengirimkan surat resmi dan baru mendapat jawaban pada 2017 yang memintanya menempuh jalur gugatan.

Gugatan pun diajukan pada 2018 dan sempat dimenangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, sebelum dibatalkan di tingkat banding.

 

Pemkot Tunduk pada Putusan, Tak Ada Dasar Ganti Rugi

Sementara itu, Pemkot Samarinda menegaskan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Kota Samarinda, Asran Yunisran, menyatakan pemerintah pada prinsipnya tunduk dan taat pada hukum, termasuk ketika menghadapi gugatan dari masyarakat.

"Jika misalnya masyarakat merasa mengklaim punya hak, yang kemudian diambil sama pemerintah secara sewenang-wenang, boleh mengajukan gugatan dan hal ini sudah pernah ditempuh oleh Pak Abdullah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat dua objek sengketa, yakni SD dan Puskesmas.

Untuk objek SD, Pemkot dinyatakan kalah dan telah melaksanakan putusan setelah inkrah.

“SD begitu inkrah, langsung kita bayarkan,” katanya.

Sementara untuk objek Puskesmas Sidomulyo, majelis hakim di tingkat banding berpendapat lain.

Menurut Asran, meskipun Pemkot tidak dapat menunjukkan dokumen pembebasan lahan, hakim menilai terdapat persangkaan yang cukup kuat bahwa lahan tersebut pernah dibeli pemerintah.

Pertimbangannya antara lain penguasaan lahan yang dilakukan dalam jangka waktu lama tanpa terputus serta adanya surat pengakuan yang dianggap sebagai indikasi pernah terjadi transaksi.

“Karena persangkaan penguasaan bertahun-tahun tidak pernah putus, hakim menyatakan Pemkot tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi tidak ada dasar untuk membayar ganti rugi,” jelasnya.

Asran juga mengakui kendala pembuktian dokumen pembebasan lahan pada era 1970–1980-an.

Ia menyebut banyak arsip yang tidak lagi ditemukan, ditambah kondisi Balai Kota Samarinda yang beberapa kali berpindah lokasi sehingga pengarsipan dokumen lama tidak dilakukan dengan baik.

“Sebagian besar orang yang tahu sudah meninggal, pegawainya sudah pensiun, dokumennya sudah susah. Tapi bukan berarti pemerintah mengambil tanah orang serta-merta,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam hukum perdata dikenal konsep pengakuan hak secara diam-diam, yakni ketika seseorang tidak menggugat penguasaan lahan dalam waktu lama, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim.

“Itu yang juga jadi pertimbangan, kenapa baru menggugat di 2018. Hal-hal seperti itu dinilai hakim,” ujarnya.

Perjalanan Perkara

Perkara ini bermula saat Abdullah menggugat Pemkot Samarinda pada 2018 ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2018/PN Smr atas dua objek, yakni SD 026 dan Puskesmas Sidomulyo, yang dinilainya berdiri di atas lahan miliknya.

Adapun lahan yang diklaim Abdullah memiliki total luas 1.771,80 meter persegi yang berlokasi di Jalan Jelawat Gang 6 RT 08, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Dasar klaim tersebut merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2342 tanggal 8 Januari 1992 atas nama Muhammad Lisi (Alm) seluas 1.374 meter persegi, serta Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama H. Abdullah tertanggal 5 Agustus 2011 seluas 397,80 meter persegi.

Dalam gugatan tersebut, ia menuding Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan tanah tanpa memberikan ganti rugi.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan Abdullah.

Namun, Pemkot mengajukan banding dan hasilnya membatalkan putusan terkait Puskesmas Sidomulyo dan Pemkot dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Abdullah kemudian menempuh kasasi, tetapi permohonannya ditolak sehingga putusan banding tetap berlaku.

Upaya terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) juga tidak mengubah putusan, dan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan kemenangan di pihak Pemkot. (raf)

 

Tag

MORE