Pemkot Tunduk pada Putusan, Tak Ada Dasar Ganti Rugi
Sementara itu, Pemkot Samarinda menegaskan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Kota Samarinda, Asran Yunisran, menyatakan pemerintah pada prinsipnya tunduk dan taat pada hukum, termasuk ketika menghadapi gugatan dari masyarakat.
"Jika misalnya masyarakat merasa mengklaim punya hak, yang kemudian diambil sama pemerintah secara sewenang-wenang, boleh mengajukan gugatan dan hal ini sudah pernah ditempuh oleh Pak Abdullah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat dua objek sengketa, yakni SD dan Puskesmas.
Untuk objek SD, Pemkot dinyatakan kalah dan telah melaksanakan putusan setelah inkrah.
“SD begitu inkrah, langsung kita bayarkan,” katanya.
Sementara untuk objek Puskesmas Sidomulyo, majelis hakim di tingkat banding berpendapat lain.
Menurut Asran, meskipun Pemkot tidak dapat menunjukkan dokumen pembebasan lahan, hakim menilai terdapat persangkaan yang cukup kuat bahwa lahan tersebut pernah dibeli pemerintah.
Pertimbangannya antara lain penguasaan lahan yang dilakukan dalam jangka waktu lama tanpa terputus serta adanya surat pengakuan yang dianggap sebagai indikasi pernah terjadi transaksi.
“Karena persangkaan penguasaan bertahun-tahun tidak pernah putus, hakim menyatakan Pemkot tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi tidak ada dasar untuk membayar ganti rugi,” jelasnya.
Asran juga mengakui kendala pembuktian dokumen pembebasan lahan pada era 1970–1980-an.
Ia menyebut banyak arsip yang tidak lagi ditemukan, ditambah kondisi Balai Kota Samarinda yang beberapa kali berpindah lokasi sehingga pengarsipan dokumen lama tidak dilakukan dengan baik.
Tag



