ARUSBAWAH.CO - Sengketa seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025–2028 kini masuk meja hijau.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2026/PN.Smr dengan dalil perbuatan melawan hukum.
Lima penggugat yakni Muhammad Khaidir, Tri Heriyanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama.
Mereka menggugat Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Kaltim periode 2025–2028, yakni Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD Kaltim, Ketua DPRD Kaltim dalam hal ini Hasanuddin Mas’ud, serta Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Kronologis Proses Seleksi KPID Kaltim
Gugatan itu berawal dari proses seleksi yang dibuka pada 21 Juli hingga 20 Agustus 2025 melalui pengumuman Nomor: 004/TIMSEL-KPID-KT/VII/2025.
Dari proses itu, Timsel meloloskan 47 nama pada tahap administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: 009/TIMSEL-KPID-KT/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Penggugat mempersoalkan syarat administrasi terkait status non-partisan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 10 ayat (1) huruf (j).
Menurut mereka, Timsel hanya mensyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari partai politik apabila terpilih, bukan saat mendaftar.
Padahal, dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Pasal 20 ayat (4) huruf (c) disebutkan adanya “Surat pernyataan tidak terkait partai politik”.
Pertanyakan Dasar Penetapan Tujuh Nama
Muhammad Khaidir saat dihubungi Arusbawah.co, Rabu (4/3/2026), menegaskan inti keberatan mereka ada pada hasil akhir seleksi tujuh nama yang dinyatakan lolos.
“Ada tiga yang kami gugat. Ketua DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim, dan tim pelaksana uji kelayakan dan kepatutan,” ujarnya.
Ia mengaku dirinya berada di peringkat pertama hasil seleksi berbasis CAT, psikotes, dan wawancara.
“Boleh lihat datanya, tanya saja sama tim seleksi, saya peringkat pertama, dari CAT, Psikotes dan Wawancara yang diajukan ke dewan,” katanya.
Khaidir menyebut, dari tujuh nama yang lolos, ada yang nilainya jauh di bawah dirinya.
“Yang lolos itu jauh 20 besar ke atas nilai-nilai mereka itu. Kemudian hasil psikologinya juga tidak disarankan. Kok bisa mereka lolos ya? Ada apa ini kan gitu,” ucapnya.
Ia juga menyinggung dugaan masih adanya peserta terpilih yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik.
“Kami sudah melakukan pengecekan secara resmi melalui sistem partai politik namanya SIPOL di KPU Kaltim. Ada dua orang di situ yang masih sampai detik ini tercatat sebagai pengurus partai. Aktif Karena sipol itu enggak bisa dibohongi,” katanya.
Menurutnya, jika nilai dan hasil psikotes tidak dijadikan acuan, maka proses seleksi sejak awal menjadi tidak relevan.
“Maksud saya kalau memang nilai itu tidak dipakai, hasil psikologi itu tidak dipakai, ngapain dilakukan proses seleksi dari awal?,” tegasnya.
Tuntutan Rp3,6 Miliar dan Permintaan Penundaan SK Gubernur
Dalam gugatan, para penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp25 juta sebagai biaya seleksi, serta potensi kehilangan honorarium Rp17,5 juta per bulan selama tiga tahun.
Totalnya Rp630 juta per orang atau Rp3,15 miliar untuk lima orang.
Ditambah kerugian immateriil Rp500 juta, total tuntutan mencapai sekitar Rp3,675 miliar.
Mereka juga meminta agar Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menunda penerbitan SK dan pelantikan tujuh nama terpilih hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Komisi I DPRD Kaltim: Tidak Ada Data Peringkat yang Diterima
Sementara itu, Agus Suwandi dari Komisi I DPRD Kaltim selaku Tim Penguji menyatakan pihaknya hanya menerima nama dari Timsel tanpa peringkat nilai.
“Enggak ada. ini nilainya 90, ini nilainya sekian, enggak ada yang disampaikan ke kami. Nama-namanya aja di sebutkan sesuai abjad,” katanya dikonfirmasi di hari yang sama.
Soal dugaan afiliasi partai politik, ia menyebut peserta telah melengkapi berkas pengunduran diri.
“Ya, artinya mereka ikut itu pasti melengkapi berkas pengunduran diri mereka di masing-masing yang ber-affiliasi dengan partai politik,” katanya.
Terkait gugatan, Agus mempersilakan proses hukum berjalan.
“Ya, enggak apa-apa itu kan haknya yang menggugat ya enggak ada masalah itu Dan itu harus kita hormati. Ya, silakan saja bergulir di sana,” ujarnya.
Diketahui, hingga kini belum ada kepastian apakah SK Gubernur telah terbit atau belum.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda pada 9 Maret 2026 mendatang.
(wan)




