Langkah Jika Sekolah Mewajibkan Siswa Beli Seragam
Jika pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB, maka sekolah dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan/atau dinas pendidikan provinsi atau kabupaten kota.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam, kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagaimana dengan Koperasi Sekolah?
Dalam penjabaran aturan di atas, spesifik koperasi sekolah tak tercantum sebagai pihak yang haram hukumnya alias dilarang untuk melakukan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa koperasi sekolah boleh menjual seragam, asalkan memenuhi syarat tertentu dan tidak melanggar prinsip persaingan usaha sehat serta tidak bersifat memaksa.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga sudah menjabarkan bahwa jika koperasi sekolah menjual seragam, maka harus dikelola untuk kepentingan siswa/anggota, bukan untuk mencari keuntungan sepihak.
Selain itu ada pula di Prinsip Persaingan Sehat (UU No. 5 Tahun 1999), dimana jika koperasi atau sekolah memaksa siswa membeli seragam dari koperasi sekolah, itu bisa dikategorikan sebagai praktek monopoli.
Hal ini pun tampaknya disadari oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, yang saat diwawancara Arusbawah.co pada saat sidak menuturkan bahwa koperasi sekolah boleh mencari keuntungan, namun tidak boleh mengambil margin berlebih.
“Koperasi wajar cari untung, tapi tidak boleh memberatkan. Apalagi kalau sampai memaksa orang tua harus beli di situ,” tegasnya.
Mengenai tes psikologi, ia menyatakan bahwa pelaksanaannya tidak dilarang, tapi harus bersifat opsional.
“Kalau orang tua setuju, silakan. Tapi tidak boleh diwajibkan atau dipaksakan karena belum ada aturannya,” pungkas Asli. (pra)
Tag




