Arus Publik

Sekolah Haram Hukumnya Bisnis Jual Beli Seragam ke Siswa Baru? Kalau Koperasi......

Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181

Kamis, 17 Juli 2025 11:27

ILUSTRASI SERAGAM SEKOLAH - Ilustrasi seragam sekolah/ Vrogue

ARUSBAWAH.CO -  Temuan soal adanya standar harga dalam inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Samarinda Andi Harun ke SMP Negeri 8 Samarinda Seberang, turut memunculkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya aturan dalam jual beli seragam pada institusi pendidikan. 

Pertanyaan lain juga mungkin muncul, soal apakah koperasi sekolah diperbolehkan untuk melakukan proses jual beli seragam

Diketahui, pada sidak Andi Harun ke sekolah itu, data dihimpun tim redaksi Arusbawah.co, ada standar harga yang ditawarkan pihak sekolah untuk beberapa barang perlengkapan sekolah. 

Tak cuma barang, ada pula biaya tes psikologi yang dikenakan untuk para siswa baru.

Penawaran itu dilakukan oleh pihak koperasi sekolah. 

Berikut ini, rincian harga yang dihimpun tim redaksi berdasarkan pengamatan saat Andi Harun melakukan sidak

  • Baju olahraga ukuran M: Rp220.000
  • Baju khas sekolah ukuran S: Rp160.000
  • Rok hitam ukuran M: Rp130.000
  • Jilbab tiga warna: Rp210.000
  • Sabuk: Rp50.000
  • Kaos kaki (dua pasang): Rp70.000
  • Atribut seragam (nama, papan kelas, logo): Rp200.000
  • Tes psikologi: Rp150.000
  • Kartu pelajar dan kartu perpustakaan: Rp60.000
  • Sampul raport: Rp50.000
  • Buku kesehatan siswa: Rp50.000

Lantas, Bagaimana Sebenarnya Aturan yang Ada? 

Dihimpun dari beberapa sumber dan beleid yang ada, misalnya pada Peraturan Pemerintah (PP) 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah.

Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:

Pasal 181

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Lalu, terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

 

Ketentuan Pengadaan Seragam dan Bahan Seragam oleh Sekolah

Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik atau siswa dalam Permendikbudristek 50/2022.

Pada prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Akan tetapi, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh sekolah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:

  • peringatan lisan;
  • peringatan tertulis;
  • penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
  • sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru (“PPDB”) diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbud 1/2021 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Langkah Jika Sekolah Mewajibkan Siswa Beli Seragam

Jika pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB, maka sekolah dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan/atau dinas pendidikan provinsi atau kabupaten kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam, kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bagaimana dengan Koperasi Sekolah? 

Dalam penjabaran aturan di atas, spesifik koperasi sekolah tak tercantum sebagai pihak yang haram hukumnya alias dilarang untuk melakukan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah. 

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa koperasi sekolah boleh menjual seragam, asalkan memenuhi syarat tertentu dan tidak melanggar prinsip persaingan usaha sehat serta tidak bersifat memaksa. 

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga sudah menjabarkan bahwa jika koperasi sekolah menjual seragam, maka harus dikelola untuk kepentingan siswa/anggota, bukan untuk mencari keuntungan sepihak.

Selain itu ada pula di Prinsip Persaingan Sehat (UU No. 5 Tahun 1999), dimana jika koperasi atau sekolah memaksa siswa membeli seragam dari koperasi sekolah, itu bisa dikategorikan sebagai praktek monopoli.

Hal ini pun tampaknya disadari oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, yang saat diwawancara Arusbawah.co pada saat sidak menuturkan bahwa koperasi sekolah boleh mencari keuntungan, namun tidak boleh mengambil margin berlebih.

Koperasi wajar cari untung, tapi tidak boleh memberatkan. Apalagi kalau sampai memaksa orang tua harus beli di situ,” tegasnya.

Mengenai tes psikologi, ia menyatakan bahwa pelaksanaannya tidak dilarang, tapi harus bersifat opsional.

“Kalau orang tua setuju, silakan. Tapi tidak boleh diwajibkan atau dipaksakan karena belum ada aturannya,” pungkas Asli. (pra)

 

Tag

MORE