Arus Politik

Sekda Kaltim soal Rapat di Jakarta: Kalau Tidak Urgensi, Mana Mungkin Kita Bela-belain'

Sekda Kaltim jelaskan rapat digelar di Jakarta

Senin, 13 April 2026 21:20

Sekda Kaltim Sri Wahyuni jelaskan alasan rapat digelar di Jakarta/Instagram @dishut_kaltim

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan rapat koordinasi pembahasan program kegiatan tahun 2026 yang digelar di Jakarta pada Rabu (8/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim tersebut menjadi sorotan setelah mayoritas pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kaltim tidak hadir di lokasi.

Daftar Fraksi yang Tidak Menghadiri Undangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Kaltim mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka dalam rapat yang dipimpin oleh Gubernur tersebut.

Nama-nama yang tercatat tidak hadir antara lain Muhammad Samsun (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), Damayanti (Ketua Fraksi PKB), Agusriansyah Ridwan (Sekretaris Fraksi PKS), dan Akhmed Reza Fachlevi (Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra).

Inti dari alasan ketidakhadiran para legislator tersebut berkaitan dengan lokasi rapat yang berada di luar daerah.

Pihak legislatif menekankan pada prinsip efisiensi anggaran daerah dan ketidaksesuaian lokasi rapat dengan kondisi masyarakat saat ini.

Penjelasan Sekda Terkait Jadwal Gubernur

Menanggapi polemik tersebut, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan keterangan resmi melalui unggahan media sosial Instagram @dishut_kaltim  pada Senin (13/4/2026).

Dalam keterangannya, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat di Jakarta didasari oleh adanya beberapa agenda penting Gubernur yang berlangsung di waktu yang bersamaan di ibu kota.

“Posisinya pada saat itu harusnya rapat dilakukan di Samarinda, tetapi kemudian Pak Gubernur itu harus menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI. Pak Gubernur juga harus hadir di Jakarta terkait dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah dengan Menteri Lingkungan Hidup," ujar Sri Wahyuni.

 

Batas Waktu Sistem SIPD dan RKPD

Selain faktor jadwal pimpinan, Sri Wahyuni mengungkapkan adanya batasan waktu administratif yang mengharuskan rapat koordinasi segera dilaksanakan.

Hal ini berkaitan dengan jadwal penginputan data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.

"Pekan depan SIPD sudah dibuka untuk menginput aspirasi masyarakat yang masuk ke RKPD. Jadi kalau tidak dilakukan sekarang, kita akan terlambat secara sistem. Kalau tidak urgensi, mana mungkin kita bela-belain melakukan rapat seperti itu," tegasnya.

Mekanisme Undangan dan Koordinasi Lanjutan

Polemik mengenai lokasi rapat ini memicu kritik mengenai efektivitas koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif.

Beberapa anggota dewan mempertanyakan mekanisme undangan rapat yang dilakukan di luar daerah dan menyarankan agar pertemuan strategis semacam ini tetap dipusatkan di kantor pemerintahan yang ada di daerah.

Hingga saat ini, agenda pembahasan program 2026 tetap menjadi prioritas pemerintah provinsi untuk mengejar target penginputan sistem yang akan segera dibuka. (son)

 

Tag

MORE