ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan terkait anggaran renovasi Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kaltim yang mencapai Rp25 miliar.
Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, melalui video yang diunggah akun Instagram @dishut_kaltim pada Senin (13/4).
Dalam video tersebut, pemerintah memaparkan bahwa anggaran Rp25 miliar ini terbagi dalam dua tahun pengerjaan, yaitu Rp12,5 miliar pada tahun 2024 dan Rp12,5 miliar pada tahun 2025.
Kondisi Fasilitas Setelah 5 Tahun Kosong
Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa besarnya biaya perbaikan ini berkaitan erat dengan kondisi rumah yang sudah lama tidak ditempati secara resmi.
Ia menyebut ada perbedaan kondisi fisik bangunan yang muncul akibat masa kekosongan tersebut.
"Periode pemerintahan yang sebelumnya tidak menempati rumah dinas gubernur. Kondisinya 5 tahun tidak ditempati tentu berbeda," jelas Sri Wahyuni dalam pernyataan resminya.
Lama tidak digunakannya bangunan yang terletak di Jalan Gajah Mada ini berdampak pada kerusakan berbagai fasilitas di dalamnya.
Sekda merinci temuan kerusakan yang menjadi target perbaikan dalam proyek renovasi ini.
"Lantai bocor, toilet mampet, AC tidak menyala, tempat tidur usang, sofa sobek," ujar Sekda merinci daftar inventaris yang rusak.
Fungsi Rumah Jabatan sebagai Fasilitas Tamu
Selain sebagai tempat tinggal kepala daerah, pemerintah menjelaskan bahwa rumah jabatan tersebut juga berfungsi sebagai sarana untuk urusan kedinasan Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Dan fungsinya rumah jabatan ini kan tidak hanya tempat tinggal, tapi juga sebagai tempat menerima tamu, untuk berkegiatan. Karena ini guest house ya sifatnya, jadi ada tamu-tamu Pemprov yang datang, bahkan pernah ada yang stay di sana," kata Sri Wahyuni.
Berdasarkan penjelasan tersebut, anggaran Rp25 miliar dialokasikan untuk memperbaiki kerusakan bangunan sekaligus memperbarui fasilitas interior agar gedung tersebut layak digunakan kembali untuk kegiatan pemerintahan dan menjamu tamu daerah.
Skema Perbaikan Bertahap
Fakta teknis yang disampaikan menunjukkan bahwa perbaikan ini dilakukan secara bertahap selama dua tahun anggaran.
Dalam keterangan unggahan resminya, pihak Pemprov menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara yang mengalami kerusakan.
Penjelasan resmi yang dipublikasikan pada 13 April 2026 ini menjadi dasar informasi bagi publik mengenai rincian kerusakan fisik dan pembagian anggaran yang digunakan untuk rumah jabatan gubernur dalam APBD Kaltim 2024-2025. (son)
- Diskominfo Kaltim Buka Data Belanja Rp25,1 Miliar, Faisal Rinci Rp12 Miliar untuk Rujab Gubernur, Rp4,9 Miliar Wagub, dan Rp8,2 Miliar Kantor Gubernur
- Ketua dan Anggota Banggar DPRD Kaltim Kompak Mengaku Tak Tahu Anggaran Rp25 Miliar Fasilitas Rumah Gubernuran
- ‘Jangan Gubernur Mental Proyek’, Sebut Akademisi Unmul Soal Dugaan Resort Milik Rudy Mas’ud Terkucur Duit APBD Kaltim




