Irfan menyebut, tak ada komunikasi sebelumnya dan tak ada pembicaraan lisan maupun tertulis.
Menurutnya, ia tak pernah dimintai kesediaan untuk menduduki jabatan di kepengurusan DBON.
Posisi itu, menurut dia, justru berpotensi menimbulkan persoalan.
Sebagai pejabat di Inspektorat, tugas utamanya adalah mengawasi penggunaan anggaran pemerintah.
Sementara DBON mengelola dana hibah dalam jumlah besar.
Ketika membaca rincian tugas dalam SK itu, Irfan merasa ada potensi konflik kepentingan (conflik of interest).
“Kalau saya masuk di situ, nanti bagaimana saya mengawasi? Bisa jadi tidak independen. Itu yang saya pikirkan,” ujarnya.
Tak lama setelah menerima SK, ia memilih mundur dari jabatan Pelaksana Harian DBON.
Ia tegaskan pengunduran dirinya hanya dari struktur DBON, bukan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Aktivitasnya di Inspektorat tetap berjalan seperti biasa.
Audit BPK dan Sorotan Rangkap Jabatan di Kepengurusan DBON
Irfan juga menyinggung posisi DBON yang menurutnya berada di wilayah abu-abu, bukan sepenuhnya lembaga pemerintah, tapi juga tak sepenuhnya independen.
Kondisi itu, kata dia, membuat batas peran dan tanggung jawab menjadi tidak jelas.
Di ruang sidang, jaksa dan hakim juga menanyakan soal sejumlah dokumen yang mencantumkan Inspektorat seolah-olah terlibat dalam pembahasan anggaran DBON.
Tag



