Sengketa Hibah Lahan 2 Hektare Jadi Akar Masalah
Masalahnya ternyata bukan pada bangunan, melainkan pada lahan.
Tanah seluas sekitar 2 hektare tempat sekolah itu berdiri awalnya disebut sebagai hibah dari pemilik lahan kepada pemerintah desa untuk dibangun gedung sekolah.
Dokumen hibah sudah ditandatangani para pemilik bahkan sertifikat pun disebut sudah terbit.
Di atas dasar itulah, pemerintah setempat membangun gedung sekolah.
Namun setelah pembangunan berjalan hingga selesai, muncul tuntutan baru.
Pemilik lahan yang belum diketahui namanya itu, meminta pembayaran uang sebesar Rp300 juta dan menyatakan tak jadi menghibahkan tanah tersebut.
“Awalnya hibah. Sudah tanda tangan semua. Tiba-tiba minta dibayar Rp300 juta. Ini kan aneh,” kata Syahariah.
Perselisihan itu berbuntut panjang.
Sekolah yang sudah berdiri saat ini dipagari dan tak boleh digunakan.
Saat mengunjungi sekolah itu, Syahariah mengaku sudah memanggil kepala sekolah dan kepala desa untuk meminta penjelasan.
Dari situ ia mengetahui adanya perselisihan antara pemilik lahan dan pemerintah desa.
“Saya tanya, ini gedung sudah siap. Kenapa dipagar? Kenapa anak-anak tidak boleh masuk sekolah disisini?” ujarnya.
Menurut Syahariah, secara administrasi status hibah seharusnya jelas.
Jika memang sudah ada sertifikat, mestinya pemerintah desa bisa bersikap tegas.
Ia justru mempertanyakan keputusan kepala desa yang disebut sempat menyetujui pembayaran Rp300 juta tersebut kepada pemilik tanah.
Tag



