Arus Publik

Samarinda Terkini

Andi Harun Jelaskan Perwali 88/2025, Tak Ada Pungutan Wajib, Jamin Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 10 Februari 2026 16:32

WALI KOTA SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun/ Foto: HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota Samarinda akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyusul beredarnya berbagai pernyataan publik yang dinilai belum memahami substansi kebijakan secara utuh.

Pemerintah kota menegaskan, Perwali tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pungutan wajib maupun pemaksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai BUMD.

Perwali 88/2025 Tegaskan Partisipasi Sukarela

Andi Harun menekankan, Perwali 88 Tahun 2025 tidak mengatur pemotongan gaji, penghasilan, atau bentuk pungutan apa pun yang bersifat wajib.

Tidak ada sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Seluruh partisipasi dalam program sumbangan gotong royong dipastikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Setiap ASN maupun pegawai BUMD diberikan kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut, tanpa tekanan dan tanpa risiko apa pun terhadap status kepegawaian mereka.

Tag

MORE