Tidak Ada Tebang Pilih
Ia juga menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penindakan, termasuk terhadap kafe atau gerai yang beroperasi 24 jam.
“Satpol PP itu tidak ada tebang pilih. Kalau melanggar pasti kami tindak. Mungkin saja belum terjangkau, tapi bukan berarti tidak ditindak,” tegasnya.
Ancaman Pencabutan Izin
Apabila pelaku usaha kembali melanggar, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti izin usahanya.
“Kalau sekali lagi melanggar, nanti saya minta surat izin usahanya. Biar ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata dan DPMPTSP,” ujarnya.
Anis menegaskan, Satpol PP sebagai penegak perda dan peraturan kepala daerah berkewajiban menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
“Alasan mencari THR atau kebutuhan karyawan itu bukan ranah kami. Ranah kami cuma penegakan,” pungkasnya. (raf)
Tag




