ARUSBAWAH.CO - Aparat gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar operasi penertiban terhadap kafe dan tempat hiburan umum (THU) yang masih beroperasi melewati batas waktu operasional selama bulan Ramadan.
Operasi bersama unsur TNI, Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tersebut dilaksanakan mulai pukul 23.00 WITA pada Sabtu (28/2) hingga sekitar pukul 02.00 WITA, Minggu (1/3) dini hari.
Penertiban menyasar tiga titik keramaian di Kota Samarinda, yakni kawasan Jalan Siradj Salman, Jalan Kapten Soedjono, dan Citra Niaga.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, sebagai bagian dari upaya penegakan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 100.3.4.3/0409/011.04 tentang Penutupan THM dan sejenisnya Serta Rumah Billiard dan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha 2026.
Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa jam operasional kafe selama bulan Ramadan hanya diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA hingga 23.00 WITA.
Selain itu, pengelola juga tidak diperkenankan memutar atau menggunakan musik selama beroperasi.
“Untuk kafe-kafe memang diatur jam operasionalnya mulai pukul 17.00 sampai 23.00 WITA. Lewat dari itu harus sudah tutup,” tegas Anis.
Kapten Soedjono Relatif Tertib
Di kawasan Jalan Kapten Soedjono, petugas tidak menemukan banyak kafe yang masih beroperasi.
Namun beberapa yang kedapatan buka langsung diminta menutup usahanya.
“Memang pada malam hari ini tidak banyak yang kami temukan operasi di Kapten Soedjono, cuma beberapa saja. Dan beberapa saja itu kami himbau, langsung kami tertibkan untuk ditutup,” ujarnya.
Siradj Salman Masih Banyak Melanggar
Berbeda dengan di Jalan Siradj Salman.
Di lokasi tersebut, petugas masih mendapati cukup banyak kafe dan angkringan yang belum tutup melewati batas waktu yang ditentukan.
“Siradj Salman memang masih banyak kafe-kafe atau angkringan yang memang belum tutup. Pada saat itu juga kami suruh tutup dan pengunjungnya kami suruh untuk bergeser,” katanya.
Citra Niaga Dibubarkan
Sementara di kawasan Citra Niaga, penertiban berlangsung lebih lama lantaran sejumlah pelaku usaha dinilai belum patuh meski telah beberapa kali diingatkan.
“Sudah satu minggu ini belum patuh sama sekali. Beberapa kali diimbau, beberapa kali disuruh bergeser, tidak bergeser. Akhirnya memang malam ini kami bubarkan semuanya yang masih melanggar,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan indikasi konsumsi minuman keras (miras). Anis mengaku mencurigai adanya minuman oplosan yang dikemas dalam teko.
“Tadi sempat ada teko. Saya mencurigai itu mungkin oplosan dari cap tikus. Kenapa? Karena tinggal sedikit saja. Tapi kami tidak kedapatan botol-botolnya,” ungkapnya.
Tidak Ada Tebang Pilih
Ia juga menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penindakan, termasuk terhadap kafe atau gerai yang beroperasi 24 jam.
“Satpol PP itu tidak ada tebang pilih. Kalau melanggar pasti kami tindak. Mungkin saja belum terjangkau, tapi bukan berarti tidak ditindak,” tegasnya.
Ancaman Pencabutan Izin
Apabila pelaku usaha kembali melanggar, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti izin usahanya.
“Kalau sekali lagi melanggar, nanti saya minta surat izin usahanya. Biar ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata dan DPMPTSP,” ujarnya.
Anis menegaskan, Satpol PP sebagai penegak perda dan peraturan kepala daerah berkewajiban menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
“Alasan mencari THR atau kebutuhan karyawan itu bukan ranah kami. Ranah kami cuma penegakan,” pungkasnya. (raf)




