ARUSBAWAH.CO - Aparat gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar operasi penertiban terhadap kafe dan tempat hiburan umum (THU) yang masih beroperasi melewati batas waktu operasional selama bulan Ramadan.
Operasi bersama unsur TNI, Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tersebut dilaksanakan mulai pukul 23.00 WITA pada Sabtu (28/2) hingga sekitar pukul 02.00 WITA, Minggu (1/3) dini hari.
Penertiban menyasar tiga titik keramaian di Kota Samarinda, yakni kawasan Jalan Siradj Salman, Jalan Kapten Soedjono, dan Citra Niaga.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, sebagai bagian dari upaya penegakan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 100.3.4.3/0409/011.04 tentang Penutupan THM dan sejenisnya Serta Rumah Billiard dan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha 2026.
Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa jam operasional kafe selama bulan Ramadan hanya diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA hingga 23.00 WITA.
Selain itu, pengelola juga tidak diperkenankan memutar atau menggunakan musik selama beroperasi.
“Untuk kafe-kafe memang diatur jam operasionalnya mulai pukul 17.00 sampai 23.00 WITA. Lewat dari itu harus sudah tutup,” tegas Anis.
Kapten Soedjono Relatif Tertib
Di kawasan Jalan Kapten Soedjono, petugas tidak menemukan banyak kafe yang masih beroperasi.
Namun beberapa yang kedapatan buka langsung diminta menutup usahanya.
“Memang pada malam hari ini tidak banyak yang kami temukan operasi di Kapten Soedjono, cuma beberapa saja. Dan beberapa saja itu kami himbau, langsung kami tertibkan untuk ditutup,” ujarnya.
Tag



