ARUSBAWAH.CO - DPRD Kota Samarinda kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, RT 08, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Sebagai informasi, bangunan Puskesmas Sidomulyo sendiri telah menempati lokasi tersebut sejak 1986, setelah puskesmas yang sebelumnya berada di Jalan Damai terdampak banjir.
Sejak saat itu hingga kini, Puskesmas Sidomulyo tetap beroperasi di lokasi tersebut.
DPRD Kota Samarinda menilai sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) masih menyisakan ganjalan, terutama terkait dasar pertimbangan hakim dalam memenangkan Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan secara hukum putusan tersebut memang wajib dijalankan.
Namun, pihaknya memahami keberatan ahli waris yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Ya, jadi memang kita agak sulit ya mengambil keputusan ini karena permasalahan ini sudah sifatnya inkrah. Bahkan di tingkat PK itu juga masih dimenangkan oleh Pemkot,” ujarnya ditemui usai RDP.
Menurut Samri, yang menjadi ganjalan adalah lemahnya bukti administrasi yang dimiliki Pemkot, namun tetap dianggap cukup oleh pengadilan.
“Sertifikat masih di tangan ahli waris. Sementara Pemkot buktinya hanya karena menguasai lahan itu selama 32 tahun. Cuma itu kemudian pengadilan memenangkan Pemkot,” katanya.
Karena itu, DPRD menyarankan dua langkah. Pertama, Pemkot diminta menyikapi persoalan ini secara manusiawi. Kedua, ahli waris dipersilakan menempuh upaya hukum lanjutan.
Tag



