Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

Samarinda Arahkan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Hutan Kota dalam RTRW Samarinda 2023-2042

RTRW Samarinda Dorong Penambahan Ruang Terbuka Hijau

Sabtu, 30 Mei 2026 11:25

RTH - RTRW Samarinda atur penambahan ruang terbuka hijau, hutan kota, dan jalur hijau perkotaan/ Foto: Indonesia.travel

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.

Mulai mendorong penguatan kawasan lingkungan hidup melalui penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga pengembangan hutan kota

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pelestarian kawasan lindung dan peningkatan kualitas lingkungan perkotaan agar tetap nyaman serta berkelanjutan di tengah pesatnya pembangunan kota. 

Dalam RTRW tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan budi daya dengan perlindungan lingkungan hidup. 

Fokus Lindungi Kawasan Resapan dan Sempadan Sungai

Dalam dokumen RTRW, pemerintah menetapkan sejumlah strategi untuk menjaga fungsi kawasan lindung, termasuk melindungi kawasan resapan air serta kawasan sempadan sungai yang selama ini menjadi perhatian utama di Samarinda.

Tag

MORE